KPU Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan dasar verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

KPU sekaligus menjelaskan dasar verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan MK pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah membahas proses pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran dan menekankan pentingnya prinsip kecermatan serta kehati-hatian dalam verifikasi dokumen pencalonan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan lembaganya menghormati putusan tersebut, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.

Menurut Afifuddin, KPU juga memahami perhatian masyarakat terhadap proses pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Karena itu, KPU merasa perlu memberikan penjelasan mengenai dasar pengambilan keputusan yang dilakukan saat tahapan pencalonan berlangsung.

“Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Afifuddin dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Afifuddin menjelaskan, verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Pilpres 2024 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menggunakan dua dokumen sebagai dasar penilaian administratif. Dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

BACA JUGA  Momen Pertemuan Putra Jokowi dan Rocky Gerung Akhiri Istilah Cebong-Kampret

KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan atau presumption iustae causa.

Prinsip itu pada dasarnya menempatkan suatu keputusan administratif sebagai sah sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

Ada sejumlah pertimbangan yang digunakan KPU ketika melakukan verifikasi.

Pertama, surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam urusan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Kedua, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung, KPU menyatakan dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan oleh instansi yang berwenang.

Kondisi itu menjadi dasar KPU dalam menentukan status administratif dokumen pendidikan tersebut.

KPU kemudian menyatakan persyaratan pendidikan Gibran memenuhi ketentuan berdasarkan dokumen yang tersedia dan hasil pemeriksaan pada saat itu.

KPU juga menjelaskan mekanisme klarifikasi apabila ditemukan keraguan dalam dokumen persyaratan calon. Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan ruang bagi KPU untuk melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Namun, menurut KPU, pada proses verifikasi 2023 tidak terdapat kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut.

BACA JUGA  Mentor Indra Kenz Jadi Penghuni Rutan Tanjung Gusta Medan

Selain mempertimbangkan lembaga penerbit dan status dokumen, KPU menyatakan tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.

Dengan kondisi tersebut, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Dalam proses verifikasi, KPU juga membedakan kewenangan administratifnya dengan kewenangan pemerintah di bidang pendidikan.

KPU bertugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi urusan pendidikan.

Pembagian kewenangan itu menjadi salah satu dasar KPU menerima surat penyetaraan sebagai dokumen administratif dalam proses pencalonan.

Meski demikian, putusan MK memberikan catatan penting mengenai proses verifikasi.

Mahkamah menyatakan dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024.

MK juga menyoroti penerapan asas praduga keabsahan dalam proses verifikasi dokumen.

Menurut Mahkamah, penerapan prinsip tersebut perlu diperkuat dengan kecermatan dan kehati-hatian sebagai langkah berlapis untuk memastikan validitas, akurasi, serta kebenaran data yang menjadi dasar suatu dokumen penyetaraan.

BACA JUGA  Dukung Prabowo-Gibran, Strategi Golkar Keluar dari Jebakan Merosotnya Elektabilitas

KPU menyatakan menghormati pertimbangan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Sikap tersebut menempatkan putusan MK bukan hanya sebagai keputusan terhadap perkara yang telah diperiksa, tetapi juga sebagai bahan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi dokumen persyaratan calon.

KPU menegaskan tetap akan memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.

Lembaga tersebut juga menyatakan menghormati kewenangan lembaga lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, verifikasi syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas mengenai ketelitian pemeriksaan dokumen calon.

Bagi KPU, proses tersebut harus dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku dan informasi yang tersedia ketika tahapan pencalonan dilaksanakan.

Sementara bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya, catatan MK mengenai kecermatan dan kehati-hatian menjadi salah satu perhatian dalam memperkuat proses pemeriksaan administratif agar setiap dokumen persyaratan calon dapat diverifikasi secara lebih akurat dan berlapis. (09/AGF).