Hemmen
Berita  

Sosialisasi KPU Buat Pemilih Pemula, Cara Nyoblos di Pemilu 2024

KPU
Contoh Surat suara rusak atau sobek untuk Pilpres 2024. Foto: Humas Kota Pekalongan

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – KPU memberikan sosialisasi cara nyoblos Pemilu 2024 bagi pemilih pemula.

Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

”Seharusnya bisa memudahkan pemilih karena tata cara pemberian suaranya tidak berubah. Hanya untuk pemilih pemula yang belum terbiasa sehingga kami berikan sosialisasi cara pemberian suara kepada mereka,” ujar
Anggota KPU, August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2024), dikutip dari Kompas.id.

Berikut cara nyoblos Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden

BACA JUGA  Pemanfaatan Teknologi Digital Dikombinasikan dengan Listrik Bakal Meluas

2. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

3. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

4. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Nantinya, saat pemilihan pada 14 Februari 2024 nanti, akan disediakan alat untuk mencoblos, yakni alas, paku lengkap tali pengikat di bilik suara berukuran 60 sentimeter x 50 sentimeter.

Syarat Surat Suara Sah di Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ada beberapa kondisi surat suara dinyatakan sah.

Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.

BACA JUGA  Sosialisasi Vaksinasi Anak di Kecamatan Monta, Berharap Dukungan Orang Tua

Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.

Surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Suara tetap dinyatakan sah meskipun surat suara dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih dalam di satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).
(06)

Barron Ichsan Perwakum