JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam upacara pelantikan yang digelar di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Burhanuddin mengambil sumpah dan melantik sejumlah pejabat utama serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai daerah.
Salah satu pejabat yang turut dilantik adalah Sumurung Pandapotan Simare-Mare, SH., MH., yang kini resmi menjabat sebagai Direktur I Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Sumurung menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari serta dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Direktorat I JAM Intel Kejagung, yang juga dikenal sebagai Direktorat Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), memiliki peran penting dalam menjaga integritas internal Kejaksaan RI. Lembaga ini berfokus pada penegakan disiplin, pengawasan perilaku pegawai, serta penerapan kode etik profesi jaksa.
Fungsi utama Direktorat I meliputi Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jaksa, penindakan terhadap pelanggaran etika dan disiplin aparatur, penegakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Langkah ini bertujuan memastikan setiap aparatur Kejaksaan bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan penegakan hukum.
“Penegakan disiplin dan kode etik adalah fondasi menjaga marwah institusi kejaksaan. Tanpa itu, kepercayaan publik sulit kita pertahankan,” ujar seorang pejabat Kejagung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh pegawai dan jaksa wajib mematuhi Kode Perilaku Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012. Regulasi ini menjadi pedoman etika agar jaksa bersikap objektif, mandiri, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Direktorat I JAM Intel juga bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) untuk memproses laporan pelanggaran, baik yang bersifat disiplin maupun etik. Proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel agar setiap tindakan penegakan hukum tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami memastikan setiap jaksa dan pegawai Kejaksaan memiliki integritas tinggi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika, apalagi penyalahgunaan wewenang,” tegas pejabat internal JAM Intel.
Langkah rotasi dan penguatan fungsi Direktorat I JAM Intel ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan RI. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, lembaga ini terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
Dengan pengawasan yang semakin ketat serta koordinasi lintas satuan kerja, Kejaksaan berharap dapat menjaga profesionalisme jaksa di seluruh Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Profesionalisme adalah cermin keberhasilan institusi kejaksaan. Kami ingin jaksa di seluruh Indonesia menjadi teladan dalam penegakan hukum yang adil dan manusiawi,” kata ST Burhanuddin dalam arahannya.(PR/04) .










