Hukum  

Surati Firli Bahuri, OC Kaligis Siap Bantu KPK Tangani Perkara Formula E

OC Kaligis. Mengenang Janji-janji Anies Baswedan
OC Kaligis (dok.SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis kembali menyampaikan soal kasus dugaan korupsi Formula E ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Semua ia ungkapkan dalam surat terbuka berjudul “Lagi-lagi Formula E”.

Salah satunya, OC Kaligis mengaku siap membantu KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

Kemenkumham Bali

“Pak Firli Bahuri yang saya hormati. Walaupun saya berada dalam penjara, pengalaman saya membela perkara di luar negeri sejak tahun delapan puluhan, status saya sebagai arbiter juga sebagai penasehat perusahaan, saya yang punya banyak pengalaman dalam berkecimpung di dunia membuat perjanjian-perjanjian perdata intenational, seandainya demi transparansi, saya dapat memperoleh semua salinan perjanjian Formula E termasuk addendum-nya, mungkin saya dapat membantu KPK dalam mempercepat perampungan kasus dugaan korupsi Formula E. Anggaplah saya sebagai pihak yang memberi keterangan ahli dalam kasus a quo,” demikian disampaikan OC Kaligis.

Berikut isi surat selengkapnya yang tulis dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu (4/3/2022): 

Sukamiskin, Minggu, 6 Maret 2022
Hal: Lagi-lagi Mengenai Formua E

Kepada yang saya hormati Ketua KPK Bapak Firli Bahuri.

Dengan hormat,

1. Seandainya 34 anggota DPRD yang sepakat menggulirkan hak interpelasi untuk bertanya langsung kepada Gubernur Anies Baswedan, pasti commitment fee sebesar 2,3 triliun rupiah yang adalah uang rakyat, telah sah dikantongi oleh pihak Organisasi Otomotif Internasional (FIA).

2. Ketika Anies Baswedan sebagai pihak menandatangani baik Memorandum of Understanding maupun perjanjian Formula E, dengan kewajiban memberi maintenance fee sebesar 2,3 triliun rupiah, Anies Baswedan sama sekali tidak melibatkan DPRD.

3. Apalagi menerbitkan Perda Formula E, atau melakukan studi banding untuk memperoleh kejelasan kegunaan penyelenggaraan Formula E di Indonesia.

4. Yang terpikirkan dalam benak Anies Baswedan untuk proyek pencitraan tersebut adalah dengan terselenggaranya Formula E di Sirkuit Monas, berseberangan dengan Istana, nama Anies mencuat di dunia nasional dan internasional.

5. Anies lupa bahwa Monas bukan di bawah kekuasaaan pengurusan/pemilikan tunggal Gubernur Anies Baswedan, sehingga ketika pihak terkait, tidak memberi persetujuan, Anies Baswedan terpaksa angkat kaki dari Monas.

6. Padahal sementara itu Anies secara lansung telah menunjuk pihak yang bertugas menebang pohon pohon penghijauan di Monas.

7. Melalui kegagalan penyelenggaran di Monas, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Dinas Olahraga (Dispora) mengusulkan renegosiasi perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understaning penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

8. Selain pihak penerima Commitment Fee, apa tidak ada kemungkinan pihak penerima komisi, atas pembayaran Commitment fee?. Lalu berapa biaya jasa penasehat hukum yang memberi advies dan membahas pasal per pasal. MoU dan Perjanjian Pokok?.

9. Seandainya memang perjanjian Formula E dilakukan secara transparan, apa tidak lebih baik, kalau KPK memakai keterangan ahli yang netral untuk memberi pendapat hukum yang telah menguntungkan pihak lain?.

10. Anggaran keuangan Formula E menyebabkan seperti yang diakui sendiri oleh Anies Baswedan, Anies tak dapat memenuhi janji kampanye Anies untuk perumahan rakyat DP 0 persen.

11. Bagi Anies Baswedan lebih penting proyek pencitraan Formula E daripada memenuhi kebutuhan pokok rakyat DKI. Berapa banyak rakyat DKI yang terlunta-lunta, karena ketiadaan tempat pemondokan?

12. Menguntungkan orang lain. Dari hasil penelusuran, terbukti biaya Formula E di Jakarta, jauh lebih mahal dari Formula E New York, Montreal Kanada, Roma yang membebaskan biaya Commitment Fee. Dan biaya Commitment Fee Indonesia, uang berasal dari uang rakyat.

13. Hasil Pemeriksaan BPK. BPK mendapatkan data hasil pemeriksaan transaksi keuangan terkait Formula E. Diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GB 53 ribu atau setara Rp. 983,31 miliar.

14. Perincian pembayaran tersebut terdiri dari sesi pertama: fee senilai 20 juta Pound Sterling Inggris atau setara Rp. 360 miliar yang dibayarkan pada tahun 2019. Sesi kedua 2020-2021 sebesar 22 juta Pound Sterling, sesi ketiga 2021 – 2022 sebesar 24,2 juta Pound Sterling, sesi keempat: 2022 – 2023 sebesar 26, 620 juta Pound Sterling, sesi kelima: 2023-2024 sebesar 29,282 Pound Sterling.

15. Kemudian pembayaran Bank Garansi senilai 22 juta Pound Sterling atau sebesar Rp. 423 miliar. Khusus mengenai kewajiban membayar Bank Guarantee, tadinya Anies Baswedan mengakui, bahwa tidak ada kewajiban klausul kewajiban membayar Bank Garansi. Padahal justru BPK yang menemukan bahwa Bank Garansi telah dibayar, karena merupakan bahagian dari perjanjian yang telah ditandatangani Anies Baswedan.

16. Selanjutnya menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Begitu juga dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

17. Tak ketinggalan juga belum tepat menurut PP. Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang penugasan kepada. PT, Jakarta Propertindo (peseroda) dalam Penyelenggaraan Kegiatan Formula E.

18. Bagaimana seandainya pihak penerima Commitment Fee, menolak untuk renegosiasi, menimbang bahwa Perjanjian Formula E yang telah final, tunduk ke Arbitrase Singapura?.

19.Untuk diketahui masyarakat, pada saat pembayaran biaya maintenance fee yang asalnya dari negara (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) belum dibuatkan Perda sebagai dasar hukum penggunaan uang negara untuk maintenance fee. Bukti bahwa pembayaran Maintenance Fee Formula E yang telah dilakukan oleh Anies Baswedan diduga telah menguntungkan dan memperkaya pihak lain.

20. Pada saat bersamaan, gara-gara pengeluaran Anies Baswedan dalam kapasitasnya sebagai gubernur, Anies Baswedan mengakui bahwa janji kampanyenya mengenai pembangunan perumahan rakyat DP 0 persen tidak bisa dipenuhi. Semuanya gara-gara anggaran Rp2, 3 triliun tersebut dialokasikan untuk proyek mercusuar Anies Baswedan.

21. Sebelum usaha interplasi oleh PSI dan PDIP, perjanjian Formula E yang tadinya kata Anies Baswedan tanpa Bank Guarantee, ternyata Anies Baswedan berbohong.

22. Buktinya dalam negosiasi kembali perjanjian Formula E, salah satu pokok perundingan, selain penawaran terhadap Maintenance Fee yang kemahalan, setelah DPRD mengkaji ulang mengenai pengeluaran dana Pemerintah Daerah yang begitu tinggi, penghapusan Bank Guarantee, termasuk pokok perundingan ulang.

23. Studi Banding keluar negeri Formula E. Mestinya dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian Formula E. Melalui Google dan atau alat media lainnya, perjalanan luar negeri, tidak perlu. Bukti pemborosan uang rakyat. Studi kelayakan dibuat sebelum menandatangani perjanjian Formula E.

24. Disamping itu, karena terdesak memenuhi kewajiban membayar Maintenace fee, konon Anies Baswedan melakukan pinjaman bank. Menurut sumber, pinjaman Anies Bawedan ke bank dilakukan atas inisiatif dan keputusan sendiri. Mungkin saja pinjaman yang diberikan bank, melebihi laba bank, per tahun.

25. BPK pun seharusnya memeriksa biaya pembangunan sirkuit Formula E di Ancol, mulai dari prosedur tender, prosedur membengkaknya biaya pembangunan, apa benar ada rekayasa pemenang sebagaimana yang pernah disentil oleh media dan seterusnya?. Konon biaya yang digelontorkan sebesar Rp150 miliar.

26.Di masa KPK dipimpin oleh Saut Situmorang dan kawan-kawan, dengan Penyidik yang dikuasai oleh Novel Baswedan terdapat 36 tersangka ”rekayasa“ yang perkaranya tak kunjung ditingkatkan ke Pengadilan. Bahkan di era Abraham Samad dan Bambang Widjojanto jadi Komisioner KPK, terungkap, bahwa mereka yang menjadi target, dinyatakan terlebih dahulu tersangka, baru dicarikan dua alat bukti.

27.Temuan Laporan Panitia Angket DPRRI tahun 2018, membuktikan banyaknya temuan korupsi KPK, hasil pemeriksaan BPK. Bahkan di halaman 49, ketika Taufiqurahman Ruki menjabat Plt. KPK, dari hasil pengecekannya ada 36 tersangka yang bukti permulaannya tidak cukup, sehingga KPK tidak mungkin mengeluarkan SP. 3.

28. Sudah sejak semula, dalam kasus Abdullah Puteh, perjanjian perdata tanpa bukti kerugian negara, atau tanpa bukti menguntungkan pihak lain, dijadikan perkara pidana.

29. Perkara perdata yang dijadikan pidana dialami Hotasi Nababan, Dirut PT. Merpati Nusantara Airlines, Karen Agustiawan ex Direktur Pertamina dan banyak kasus-kasus perdata lainnya.

30. Bahkan Miranda Swaray Goeltom atau Budi Mulya yang sama sekali tidak punya wewenang memutus, dalam kasus Bank Century, sengaja dikambing hitamkan. Penyidik Novel Baswedan dan kawan-kawan, secara kasat mata diduga melindungi Boediono Gubernur Bank Indonesia, yang telah memutus kasus pemberian dana talangan sebesar Rp. 6,7 triliun. Gubernur Bank Indonesia diperiksa hanya sebatas sebagai saksi.

31. Berikut unsur menguntungkan orang lain (FEO ltd) dalam kasus Formula E.

32. Maintenacce fee yang dibayarkan: tahun 2019 sebesar 20 juta pound sterling. Lalu fee senilai 11 juta pound sterling pada tahun 2020. Kemudian Bank Garansi senilai. 22 juta pound sterling. Pembayaran atas penyelenggaraan tahap pertama musim penyelenggaraan 2020-2021 yang telah dibayarkan senilai Rp. 200,31 miliar, tidak dapat ditarik. Pak Firli yang terhormat. Bukankah ini bukti memperkaya orang lain. Unsur korupsi telah terpenuhi.

33. Mudah-mudahan Plt Gubernur atau Gubernur terpilih selanjutnya, demi mengamankan uang rakyat, batal memenuh commitment fee, rancangan dan persetujuan yang ditandatangani oleh Anies Baswedan sebagai pihak. Bukankah perjanjian Formula E, hanya mengikat para pihak?. Lalu apa otomatis mengikat Gubernur selanjutnya?

34. Pak Firli Bahuri yang saya hormati. Walaupun saya berada dalam penjara, pengalaman saya membela perkara di luar negeri sejak tahun delapan puluhan, status saya sebagai arbiter juga sebagai penasehat perusahaan, saya yang punya banyak pengalaman dalam berkecimpung di dunia membuat perjanjian-perjanjian perdata intenational, seandainya demi transparansi, saya dapat memperoleh semua salinan perjanjian Formula E termasuk addendum-nya, mungkin saya dapat membantu KPK dalam mempercepat perampungan kasus dugaan korupsi Formula E. Anggaplah saya sebagai pihak yang memberi keterangan ahli dalam kasus a quo.

35. Saya, walaupun berada dalam penjara, hasil rekayasa dendam KPK, izin advokat saya tidak pernah dicabut. Termasuk hak-hak akademis lainnya. Semoga masukan saya ini punya manfaat dalam proses penyelidikan yang lagi berjalan.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Bapak Ketua Partai Solidaritas Indonesia, Giring Ganesha
Cc. Yth. Ketua Umum PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri.
Cc. Yth. Dewan Pengawas KPK.
Cc. Yth. Sahabat Media yang punya perhatinan membangun pemerintahan bersih.
Pertinggal.(*)

Tinggalkan Balasan