Hemmen
Hukum  

Surati Presiden Jokowi, OC Kaligis: Novel Bukan Orang Kebal Hukum

OC Kaligis
OC Kaligis bersama kolega/Foto: Istimewa

Jakarta,SudutPandang.id-Advokat senior OC Kaligis mengatakan Novel Baswedan bukan orang yang kebal hukum. Maka, setiap tindak pidana yang dikenakan pada dirinya harus diusut tuntas, terlebih menyebabkan nyawa orang lain meninggal akibat kekerasan fisik dalam perkara dugaan penganiayaan di Bengkulu.

Penulis buku “KPK Bukan Malaikat” ini pun meminta perkara dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, segera disidangkan atas perkara yang menjeratnya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Novel adalah tersangka kasus dugaan kematian Yulian Yohanes alias Aan warga Bengkulu, pelaku pencurian sarang burung walet pada tahun 2004, saat itu Novel sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu,” ujar OC Kaligis, Jumat (3/1/2020).

Penasehat Hukum OC Kaligis, Desyana, mengungkapkan, kliennya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara Novel yang sampai saat ini belum juga disidangkan.

BACA JUGA  8 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi di Perum Perindo

“Pak Kaligis meminta ke Presiden soal keadilan saja, jika disiram air keras diusut hingga tuntas, tapi lupa bahwa Novel itu ketika jadi polisi pernah menembak orang hingga meninggal tapi tidak dihukum,” kata Desyana di Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Dalam surat tersebut, terang Desyana, terungkap bahwa rekonstruksi kematian Yulian karena disiksa secara kejam sehingga menyebabkan tersangka harus mengembuskan nafas terakhir.

“Selain Yulian, juga kesaksian Dedi warga Bengkulu lainnya yang salah tangkap mendapatkan penyiksaan serupa dari Novel. Saat itu, menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Novel menangkap Yulian Yohanes, M Ruliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, dan Rizal Sinurat, sedangkan Yulian tewas karena disiksa dan ditembak,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kembali Surati Jokowi, OC Kaligis Minta Uangnya Dikembalikan Jiwasraya
Novel Baswedan
ilustrasi/beritatagar.id

Meski kasus penganiayaan Novel tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dan perkara pidananya telah diberi nomor register, dan siap untuk disidangkan, namun dihentikan oleh pihak Kejaksaanp pada 22 Februari 2016 menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Salah satu alasan penerbitan SKPP adalah kurangnya bukti. Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan. Pelaksanaan putusan praperadilan inilah yang digugat kami gugat,” tegasnya.

Dalam putusan praperadilan itu, kata Desyana, pengadilan telah memerintahkan Jaksa melimpahkan perkara penganiayaan jo (juncto) pembunuhan tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

OC Kaligis berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengadili kasus Novel agar dapat menumbuhkan rasa keadilan bagi warga miskin yang keluarganya menjadi korban.red/tim

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan