Hemmen
Hukum  

Tak Terima Status Tersangka, Mantan Dirut Pertamina Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan sidang perdana kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidangkan pada Selasa (6/6/2023). Firli Bahuri
Humas PN Jaksel Djuyamto, SH, MH (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tak terima ditetapkan tersangka, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan ajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Karen ajukan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, permohonan praperadilan itu didaftarkan lewat kuasa hukum Karen Agustiawaan pada Jumat (6/10/2023) dan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas permohonan ini, kata Djuyamto, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk hakim tunggal, yaitu Tumpanuli Marbun yang akan memeriksa permohonan praperadilan tersebut.

“Bisa saya sampaikan kepada rekan-media dan publik bahwa memang betul telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan pada hari Jumat 6 Oktober 2023. Dan, permohonan tersebut ditujukan kepada komisi pemberantarasan korupsi (KPK),” kata Djuyamto dalam video yang diunggah di grup WA, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA  Ini Penyebab Remaja Jadi Begal Menurut Pengurus DPP AAI

Menurutnya, acara pemeriksaan permohonan praperadilan ini telah ditetapkan pada Senin (16/10/2023).

Untuk diketahui, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, sebelumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.

Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses investasi Pertamina.

Selain Karen, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barel per hari. (05)

Barron Ichsan Perwakum