Hemmen

Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pelaku Serangan Moskow

Rusia
Prajurit Rosgvardia (Garda Nasional) Rusia mengamankan area di Balai Kota Crocus di tepi barat Moskow, Rusia, pada Sabtu, 23 Maret 2024. (Foto: via AP)

MOSCOW,SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Moskow, Minggu (24/3), mengadili empat pria terdakwa melakukan serangan di gedung konser Rusia, yang menewaskan lebih 130 orang.

Pernyataan pengadilan mengatakan, dua dari empat terdakwa itu menyatakan diri bersalah dalam serangan itu, setelah didakwa dalam sidang pendahuluan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pengadilan Basmanny di Moskow secara resmi mendakwa Dalerdzhon Mirzoyev (32), Saidakrami Rachabalizoda (30), Shamsidin Fariduni (25) dan Mukhammadsobir Faizov (19).

Keempat terdakwa diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Pengadilan menetapkan bahwa para pria itu, yang semuanya merupakan warga negara Tajikistan, ditahan di penjara pra-pengadilan hingga 22 Mei.

Media Rusia melaporkan bahwa pria tersebut disiksa selama interogasi oleh pertugas keamanan, dan Mirzoyev, Rachabalizoda serta Fariduni menunjukkan tanda-tanda memar parah, termasuk wajah yang bengkak. Rachabalizoda juga mengenakan perban besar di telinganya. The Associated Press tidak dapat memverifikasi laporan atau video yang menunjukkan hal itu.

BACA JUGA  Amerika dan Rusia Bahas Pertukaran Tahanan

Terdakwa keempat, Faizov, dibawa ke pengadilan dari rumah sakit menggunakan kursi roda, dan duduk dengan mata tertutup selama proses persidangan. Dia diawasi oleh tenaga medis selama di pengadilan, di mana dia mengenakan pakaian khusus rumah sakit dan terlibat memiliki sejumlah luka.

Pejabat-pejabat pengadilan mengatakan, Mirzoyez dan Rachabalizoda mengaku bersalah atas serangan itu setelah didakwa. (voa/06)

Barron Ichsan Perwakum