Hemmen

Brosur ‘Do and Don’t’ Dispar Bali Dipertanyakan, Begini Penjelasan Tjok Bagus Pemayun

Dinas Pariwisata Bali
Brosur 'Do and Don't' Imigrasi Kemenkumham Bali (Foto:isimewa)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tidak adanya logo Dinas Pariwisata Provinsi Bali dalam flyer “Do and Don’t” (kewajiban dan larangan) yang dibagikan kepada warga negara asing (WNA) di Bandara I Gusti Ngurah Rai dipertanyakan.

Salah satu wisatawan asal Jakarta menyebut seharusnya dalam brosur tersebut terdapat logo Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Sehingga terlihat sinergi antara Kemenkumham Bali melalui jajaran Imigrasi dengan Dinas Pariwisata dalam upaya sosialisasi aturan yang berlaku bagi wisatawan mancanegara saat berada di Pulau Dewata.

“Upaya Kemenkumham Bali melalui Imigrasi sudah bagus, ada aturan berperilaku atau pedoman bagi turis asing saat mereka ada di Bali, flyer dimasukkan ke dalam paspor. Ini namanya sosialisasi yang bagus,” ujar pria yang mengaku bernama Andi kepada wartawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (10/6/2023).

BACA JUGA  Kemenkumham Bali Gelar Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

“Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pariwisata juga harus berperan dong, paling tidak ada selebaran serupa atau logo dalam flyer yang saat ini dibagikan ke turis asing,” sambung dia.

Ia menyebut apa yang dilakukan Kemenkumham Bali melalui jajaran Imigrasi untuk meminimalisir adanya bule yang berulah.

“Kita dukung pariwisata Bali agar kembali banyak dikunjungi turis asing agar  perekonomian kembali mantap setelah dihantam pandemi Covid-19. Tapi, tentunya turis asingnya juga harus mengerti aturan yang berlaku di Indonesia khususnya Bali yang dikenal menjunjung tinggi adat istiadat,” ujar Andi.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyatakan pihaknya juga sudah mencetak flyer “Do and Don’t” dengan logo Dinas Pariwisata.

“Iya itu selebaran “Do and Don’t” milik Kanwil Kemenkumham Bali dan imigrasi, sehingga tidak tertera logo Dispar. Kami juga sudah membagikan selebaran yang sama, tetapi melalui virtual kepada hotel dan pemandu wisata,” katanya saat dikonfirmasi via telepon.

BACA JUGA  Ringkus Buronan Interpol, 16 Petugas Imigrasi Bali Terima Penghargaan

” Do and Don’t dari Dispar sudah ada, sudah dikirimkan ke imigrasi untuk dibagikan ke setiap WNA untuk dimasukkan ke dalam paspor. Kemarin sudah kami cetak dan sudah kami kirimkan ke imigrasi,” sambung Tjok Pembayun.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pembagian selebaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (Wisman) selama berada di Bali.

Menurut Anggiat, regulasi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan ulah turis asing di Pulau Bali yang viral dan menjadi sorotan masyarakat.

“Ini adalah bentuk tindaklanjut dari SE Gubernur Bali. Sehingga pembagian selebaran kami bagikan melalu jajaran Imigrasi.

BACA JUGA  Jero Gede Kawanan: Restu Tuhan Berikan Kepercayaan

Anggiat menjelaskan, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi WNA selama berada di Bali. Selebaran tersebut dicetak menggunakan bahasa Inggris. Ke depannya juga akan dicetak ke dalam 5 bahasa, di antaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang.(tim)

Barron Ichsan Perwakum