Hemmen

Tetapkan Status PPKM Mikro di Seluruh Kalbar, Sutarmidji Peringati Pemilik Warung Kopi

ilustrasi

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, menetapkan seluruh 14 kabupaten dan kota diberlakukan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.

Keputusan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021. Pemberlakuan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.

“Seluruh Kalimantan Barat, kita tetapkan PPKM Mikro,” kata Sutarmidji, usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mapolda Kalbar, Rabu (21/4).

BACA JUGA  Cegah Amukan Omicron, Warga Banjar Bungsu Singapadu Disuntik Vaksin Booster

Sutarmidji menjelaskan, untuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 sampai ke desa dan tingkat RT dan RW sudah dibentuk, sebelum Pemerintah Pusat menetapkan Provinsi Kalbar sebagai salah satu provinsi yang akan diberlakukan PPKM Mikro setelah Provinsi Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Lampung.

“Alhamdulilah Satgas sampai ke desa dan tingkat RT lebih dari separuh sudah terbentuk, sebelum penetepan PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat. Supaya penanganannya terpadu dan komprehensif, maka seluruh daerah kabupaten dan kota di Kalbar ini harus berstatus PPKM Mikro,” ujarnya.

Gubernur mengatakan, untuk penerapan PPKM Mikro di wilayahnya, Pemerintah Provinsi akan bersinergi bersama Polda Kalbar dan Kodam XII Tanjungpura.

BACA JUGA  Buka Kejuaraan Menembak Perbakin Cup, Ini Pesan Gubernur Kalbar

“Kodam dengan jajarannya dan Polda dengan jajarannya, serta Pemda masing-masing daerah dan provinsi akan melakasanakan tugas sesuai dengan pedoman petunjuk untuk PPKM Mikro itu sendiri,” tandas Sutarmidji.

Warung Kopi

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalbar dan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, di Mako Polda Kalbar, Rabu (21/4)/Foto:dok.Pemprov Kalbar

Adapun penyebab penerapan status PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat disebabkan adanya peningkatan jumlah positif Covid-19.

Hasil ini setelah dilakukan tes usap di beberapa warung kopi dan tempat keramaian yang ada di beberapa daerah. Pemerintah Pusat kemudian menetapkan Kalbar termasuk dalam daftar PPKM Mikro.

“Saya minta semua warung kopi yang ada di Kalbar, tutup pada jam sembilan malam. Kemudian pemerintah daerah, mohon untuk sering melakukan tes usap di situ (warkop), terutama tes kepada pelayan warung kopi,” pinta Sutarmidji.

BACA JUGA  Tak Bermasker, 2 Warga Cipinang Melayu Dikenakan Sanksi Menyapu Jalan

Di Kota Pontianak, misalnya, penyebaran Covid-19 itu banyak terjadi di warung kopi. Rata-rata dari hasil tes usap yang dilakukan Dinas Kesehatan, hasil tes pelayannya itu positif Covid-19, dan warga yang sering berkunjung ke situ tertular positif juga, karena berinteraksi dengan banyak orang. Itu penyebabnya,” ungkap mantan Wali Kota Pontianak ini.(L4Y)

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan