Hemmen

Tinjau Posko Korban Kecelakaan Kapal, Ini Harapan Gubernur Kalbar

Gubernur Kalbar Sutarmidji meninjau posko korban kecelakaan kapal di KSOP Kelas II Pontianak, Sabtu (17/7/2021)/Foto:ist

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Kalbar Sutarmidji, meninjau posko korban kecelakaan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak, Sabtu (17/7/2021).

Posko Search and Rescue (SAR) Pontianak menjadi posko untuk mencari korban kecelakaan kapal nelayan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sebelumnya, Kantor SAR Pontianak, masih mencari 52 anak buah kapal (ABK) dari 14 kapal nelayan yang tenggelam akibat cuaca buruk pada Selasa (13/7) malam dan Rabu (15/7) pagi. Sebanyak 4 orang ditemukan tewas dalam musibah tersebut.

BACA JUGA  Kota Pontianak PPKM Darurat, Vaksinasi Tetap Berjalan

Basarnas Kalbar, Rabu (14/7), mendapat laporan telah terjadi kecelakaan yang menimpa 14 kapal motor nelayan di tiga lokasi secara bersamaan. Sebanyak 56 orang ABK hilang, 4 di antaranya ditemukan meninggal, dan 81 ABK selamat.

Sutarmidji meminta kepada tim pencarian korban agar dapat mewaspadai faktor cuaca dalam pencarian karena cuaca saat ini sangat ekstrem.

“Masih ada 41 korban belum ditemukan. Saya harap masih ada korban yang selamat. Kalau dilihat, perkiraan saya, masih ada yang selamat,” katanya.

BACA JUGA  Menuju Herd Immunity Masyarakat Maritim, Lantanal XII Gencar Vaksinasi

Gubernur Kalbar juga meminta kepada tim pencarian untuk dapat memperluas radius pencarian korban karena masih ada 3 hari lagi.

“Masih sisa 3 hari lagi, saya minta tim penyelamat untuk memperluas radius pencarian,” pintanya.

Dikatakannya, korban kecelakaan kapal yang selamat, saat ini sudah diperiksa kesehatannya agar tidak mengalami trauma berkelanjutan.

“Pemerinta daerah akan berkoordinasi dengan perusahaan perikanan setelah selesai pencarian korban kecelakaan kapal,” ujar mantan Wali Kota Pontianak ini.

BACA JUGA  PSMTI Kalbar Bersama Puskesmas Purnama Layani Suntik Vaksin-19 Bagi Lansia

Kedepannya, kata Sutarmidji, pengawasan para nelayan dalam mencari ikan di laut harus dilengkapi alat mengambil ikan. Sehingga kapal nelayan yang memiliki bobot 30 tonase di luar 12 mil dan bobot 5 tonase di luar 12 mil akan mengundang bahaya.

“Kapal nelayan harus dilengkapi dengan alat mengambil ikan. Tidak perlu jauh-jauh, mereka harus diberitahu,” ujarnya.(L4Y)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan