Hemmen
Hukum  

Tuduh Mencuri Tanpa Bukti, Pemilik Akun Instagram Toko di Tanah Abang Dilaporkan ke Polisi

Advokat Oktavianus Setiawan, S.H., C.Md (kiri) bersama kliennya Siat Bun (kanan), usai membuat laporan polisi terhadap pemilik akun Instagram @pastellpgmta, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021)/Foto:For SP

“Tidak bisa main tuduh sembarangan, seorang terdakwa sekalipun jika belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tidak bisa disebut sebagai pencuri. Apalagi tuduhan itu dilakukan di media sosial. Ingat UU ITE masih berlaku sampai saat ini.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Verawaty, pemilik akun Instagram @pastellpgmta dilaporkan rekan bisnisnya Siat Bun, melalui kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam Laporan Polisi dengan Nomor:LP/B/1430/X/2021/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertangga 12 Oktober 2021, terlapor dilaporkan terkait dugaan terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami melaporkan Verawaty, pemilik akun Instagram @pastellpgmta, ke Polres Metro Jakarta Pusat, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik, pembunuhan karakter terhadap klien kami Siat Bun dengan menuduh dalam postingan instagram terlapor bahwa klien kami telah menggelapkan uang sebesar Rp500 juta dan ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Tanah Abang,” ujar Oktavianus, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Advokat dari Kantor Pengacara Stefanus dan Rekan ini menegaskan bahwa semua tuduhan terlapor sama sekali tidak benar. Kliennya baru sebatas dilaporkan di Polsek Tanah Abang, dan statusnya baru dimintai klarifikasi.

“Tidak bisa main tuduh sembarangan, seorang terdakwa sekalipun jika belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tidak bisa disebut sebagai pencuri. Apalagi tuduhan itu dilakukan di media sosial. Ingat UU ITE masih berlaku sampai saat ini,” tegas Oktavianus.

Ia pun menyatakan telah melakukan konfirmasi ke Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang terkait laporan yang dituduhkan terhadap kliennya. Hasilnya, kliennya masih berstatus terlapor yang hanya sebatas diminta klarifikasi. Laporan polisi tersebut juga belum cukup bukti.

“Kok bisa-bisanya bilang bahwa klien kami tersangka kasus penggelapan di postingan Instagram. Mukanya ditunjukkan lagi?. Ini namanya fitnah, makanya kami lapor balik. Sebelum menempuh jalur hukum, kami sudah melayangkan somasi terkait postingan di Instagram @pastellpgmta, namun ternyata diabaikan,” ujarnya.

BACA JUGA  Sejumlah Pakar Hukum Ternama Akan Hadiri Seminar Forwama

Advokat muda ini pun menjelaskan soal Pasal 27 (3) jo Pasal 45 27 ayat (3) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Kemudian Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jadi, menurutnya unsurnya sudah terpenuhi,” papar Oktvianus.

Oknum Satpam

Oktavianus juga mengungkapkan soal perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh oknum security PGMTA. Diduga oknum petugas keamanan tersebut telah mengintimidasi dan melakukan persekusi terhadap kliennya Siat Bun.

“Sebagai petugas keamanan seharusnya membantu persoalan, ini kok malah ikut main tuduh terhadap klien kami, sangat tidak netral, dan bukan tugasnya juga meminta klarifikasi atas tuduhan terhadap klien kami, bahkan meminta segala rekening koran klien kami, itu jelas sudah melampaui batas, belum lagi ucapan-ucapan yang menuduh klien kami sebagai pencuri,” ungkapnya menyesalkan.

“Saya telah berkomunikasi dengan pihak PGMTA, bertemu Pak Arief dan Cief Keamanan PGMTA. Saya sudah sampaikan semuanya. Secara prosedur, ini murni tindakan perorangan. Saya telah diterima dengan baik, dan mereka berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. Bila tidak, maka akan menjadi pertimbangan kami untuk menempuh jalur hukum,” tambah Oktavianus.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, Oktavianus menyebut kliennya sangat dirugikan. Usaha yang mulai dirintisnya sejak tidak lagi bekerja sama dengan toko tersebut, menjadi tercoreng.

“Saya menduga, ada yang tidak senang jika klien kami ini membuka usaha sendiri, jadi dituduh lah macam-macam. Yang namanya tuduhan itu harus ada bukti yang jelas, karena jika asal tuduh terlebih dilakukan di media sosial maka akan menjadi bumerang,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pemilik akun Instagram @pastellpgmta, belum dapat dikonfirmasi.(tim)

BACA JUGA  Korupsi Gula, Kejagung Tahan Direktur PT SMIP
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan