Berita  

Viral, Anggota Brimob Pelempar Anak Kucing Terancam Sanksi

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan anggota Brimob pelaku pelemparan anak kucing ke parit yang videonya viral di media sosial tengah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri.

“Pelaku adalah Briptu SS, anggota Satuan Brimob Polda Sumut, yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri,” ujar Awi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Kemenkumham Bali

Awi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 30 September 2020, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kejadiannya sudah lama dan baru saat ini viral,” terang Awi.

Ia menyatakan, akan menjatuhkan sanksi kepada SS, karena dinilai melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.

BACA JUGA  Mutasi Polri, Inilah 4 Kapolres di Bali yang Diganti

“Setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” tegas Awi.(for)

Tinggalkan Balasan