JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Mengetahui hal itu Ustaz Yusuf Mansur buka suara tentang pencabutan izin Paytren oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena alasan tak punya kantor hingga pegawai.
“Terima kasih kepada masyarakat. Perjuangan (dari) 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini. Masyaallah, teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak, maafkan saya,” kata Yusuf Mansyur dikutip Selasa (14/5/2024).
“Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik,” sambungnya.
Sang ustaz mengaku rida melihat apa yang dilakukan OJK terhadap PT Paytren Aset Manajemen. Ia menegaskan sudah berjuang dan memberikan yang terbaik selama ini.
Yusuf menyebut semuanya terjadi atas izin Allah SWT. Ia mengatakan porsinya adalah memaksimalkan usaha, termasuk dalam mengurus Paytren.
“Dan yang tidak kalah penting, gak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Gak ada, bisa ditanyakan ke OJK,” jelasnya.
“Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajarkan saya, dan kebaikan lain. Semoga enggak kapok juga dengan ide dan gerakan-gerakan lain. Siap belajar juga terus untuk eksekusi-eksekusi yang lebih baik di kemudian hari,” imbuh Yusuf
Terakhir Ustaz Yusuf Mansur berharap semoga apa yang dilakukan olehnya menjadi amal ibadah. Ia menegaskan niatnya adalah memajukan ekonomi umat melalui jalur syariah.
Meski begitu, ia enggan menegaskan apakah masih berstatus sebagai pemilik Paytren. Ia hanya menyinggung soal perjuangan menjual unit usahanya tersebut selama kurun waktu tiga tahun lebih.(04)