Hemmen

200 Polisi Dikerahkan Mengamankan Sidang Perdana Mario Dandy

Mario Dandy
Mario Dandy dan Shane Lukas (foto:istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –Tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Pada sidang perdana kali ini, kepolisian turun tangan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Kemenkumham Bali

“Sekitar 200 personel, kurang lebih,” kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gunarto saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Gunarto mengatakan, pihaknya telah bersiaga di PN Jakarta Selatan sejak semalam untuk membantu pelaksanaan sidang

“Kita persiapkan dari malam hari ini, termasuk kita siapkan tenda di luar halaman PN untuk rekan-rekan semua, baik personel kita maupun rekan-rekan media. Mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini. Kita koordinasi sangat baik dengan pihak PN agar pelaksanaan sidang besok berjalan lancar,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sidang Gugatan OC Kaligis vs Ombudsman dan Kejaksaan Kembali Ditunda

Sementara Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang perdana Mario Cs akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

“(Sidang Mario Cs) jam 11,” ucap Djuyamto

Sidang akan dipimpin tiga hakim, yaitu Alimin ribut Sujono selalu hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pria Nigeria Pembawa Narkoba Dalam Perut

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.(PR/04)