JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Empat kendaraan milik tersangka Sudianto alias Aseng yang disita Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi ekspor bauksit ilegal resmi diberangkatkan dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kendaraan tersebut akan menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti di Kejaksaan Agung. Di antara kendaraan yang dikirim terdapat satu unit Lamborghini Aventador yang sebelumnya menjadi sorotan karena diduga disembunyikan di sebuah gang, dengan kunci mobil sengaja dibuang ke parit. Selain mobil mewah tersebut, turut dikirim satu unit Toyota Camry dan dua unit Toyota Fortuner.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan proses pengiriman empat kendaraan sitaan tersebut.
“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan dari Tim Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung,” tutur Emil demikian biasa dia disapa dalam keterangannya, Kamis (1/7/2026).
Menurut Emil, seluruh kendaraan diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari melalui Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora, Pontianak, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
“Untuk selanjutnya ke empat mobil akan dibawa ke Kejagung sebagai bagian dari rangkaian proses mekanisme penanganan barang-bukti dan penanganan perkara yang ditangani Kejagung,” ujarnya.
Emil menegaskan pihak Kejati Kalbar hanya membantu kelancaran proses pengiriman aset sitaan. Mengenai substansi perkara, seluruh proses penyidikan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
“Jadi kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh soal materi penyidikan,” ujar mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung tersebut.
Ia menambahkan, dukungan yang diberikan Kejati Kalbar sebatas aspek administratif dan pengamanan sesuai kewenangan yang dimiliki agar proses penegakan hukum berjalan lancar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik Aseng dalam rangka penyelamatan serta pemulihan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perkara korupsi ekspor bauksit ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa salah satu aset yang diamankan adalah Lamborghini Aventador keluaran 2022 yang diduga sengaja disembunyikan.
“Salah satunya mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (23/06/2026).
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ dan satu unit Toyota Camry. Tidak hanya kendaraan pribadi, penyitaan turut mencakup 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya, serta dua bidang tanah kosong yang seluruhnya berada di wilayah Pontianak.(PR/04)










