Hemmen

6 Paslon Petahana Ini Direkomendasikan Bawaslu Didiskualifikasi

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020

Jakarta, SudutPandang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan ada 6 kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi.

Ketua Bawaslu Abhan menyebut, rekomendasi diskualifikasi tersebut dikeluarkan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Terkait dengan soal penggunaan anggaran dan program pemerintah ini yang saya kira sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Karena apa, bahwa terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye pasangan calon,” ujar Abhan dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, Rabu (21/10/2020).

Menurut Abhan, keenam calon kepala daerah yang direkomendasi sanksi diskualifikasi adalah petahana yang diduga menggunakan anggaran daerah APBD untuk kepentingan kampanye, seperti bansos Covid-19.

BACA JUGA  Ahad Malam, Debat Ketiga Capres Pemilu 2024 Digelar KPU

“Ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi karena di dalam kampanye selama kegiatan kampanye ini atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang digunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos Covid-19 sebagian,” kata Abhan.

Kendati demikian, ia tak merinci nama-nama paslon yang diberi rekomendasi diskualifikasi. Abhan hanya menyampaikan nama daerah yang calon kepala daerahnya direkomendasikan didiskualifikasi.

Berikut ini daftar kepala daerah yang direkomendasikan untuk diskualifikasi:

1. Pegunungan Bintang, Papua
2. Ogan Ilir, Sumsel
3. Halmahera Utara, Malut
4. Kabupaten Gorontalo
5. Kabupaten Kaur, Bengkulu
6. Kabupaten Banggai, Sulteng (bbg/*)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan