Berita  

Dalam Dugaan Malapraktik, Polri Akan Panggil Pelapor dan RS Husada

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi. Penyidik pun berencana memeriksa saksi pelapor terlebih dahulu.

“Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya dalam rangka penyelidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/10).

Kemenkumham Bali

Meski begitu, Ade belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan tersebut. “Yang kita lakukan untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Albert mendatangi Mapolda Metro Jaya ditemani kuasa hukum dengan tujuan melapor. Laporan dibuat kuasa hukumnya, Cahaya Christmanto Anak Ampun. Christmanto menyebutkan, dalam pelaporan tersebut ada delapan orang yang dilaporkan. Yakni, dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (direktur RS), dan dr F (manajer operasional RS).

BACA JUGA  Tim Supervisi Bid Humas Polda Bali Sambangi Mapolres Badung, Ada Apa?

”Itu sudah meliputi dokter terkait yang melakukan tindakan. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Christmanto kemarin.

Dia menyatakan, delapan orang yang dilaporkan meliputi dokter terkait yang melakukan tindakan. Mulai dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai direktur RS tersebut.

Christmanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat operasi amandel dilakukan pada Selasa (19/9) dua pekan lalu. Saat itu korban BA, 7, dan kakaknya, V, 10, menjalani operasi amandel bersama di rumah sakit tersebut.

”Yang pertama menjalani operasi adalah BA, kemudian barulah sang kakak. Keduanya ini memiliki penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang mana akan dilakukan tindakan operasi. Amandel itu kan masih kategori operasi ringan,” papar Christmanto.

BACA JUGA  Suntikan Tenaga Persebaya Jelang Lawan Arema FC

Dia mengungkapkan, korban BA menjalani operasi selama 2–3 jam. BA belum sadarkan diri karena masih berada dalam pengaruh obat bius pascaoperasi. Kemudian, operasi dilanjutkan ke kakaknya. ”Begitu tindakan operasi selesai dan beberapa jam kemudian (kakaknya) sudah bisa sadarkan diri,” ujarnya.

Berbeda dengan kakaknya, BA yang sampai kemarin dirawat di RS yang sama justru tak kunjung sadar. Hingga akhirnya, pihak rumah sakit melakukan segala upaya. Namun, hasilnya tetap sama. Pihak dokter akhirnya mendiagnosis BA mengalami mati batang otak pada Selasa (26/9).

”Kan ini sungguh aneh sekali, dari operasi amandel lari ke batang otak. Ini saya bilang ada kelalaian, ada kealpaan. Kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” tegas Christmanto.

BACA JUGA  Kodam Jaya Ikuti Istighosah Kubra Langsung dari Cianjur Secara Virtual

Pasca kejadian ini, pihak keluarga sempat melakukan somasi terhadap pihak rumah sakit, tetapi tidak ditanggapi. ”Somasi kami pada 27 September. Di sini kami meminta pihak RS melakukan tindakan-tindakan cepat untuk melakukan tindakan rujuk secepatnya. Tapi, itu pun tidak direspons,” ungkapnya.(03/JP)