Bali  

Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Dua WNA Uzbekistan

Rudenim Denpasar mendeportasi dua orang WNA asal Uzbekistan berinisial UKAU (24) dan KAMK (19) lantaran overstay, Selasa (14/11/2023). Foto:Dok.Rudenim Denpasar 
Rudenim Denpasar mendeportasi dua orang WNA asal Uzbekistan berinisial UKAU (24) dan KAMK (19) lantaran overstay, Selasa (14/11/2023). Foto:Dok.Rudenim Denpasar 

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan berinisial UKAU (24) dan KAMK (19) lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay.

Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (14/11/2023) malam.

Kemenkumham Bali

Pria dan wanita itu dideportasi setelah 12 hari pendetensian di Rudenim Denpasar.

UKAU dan wanita KAMK terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Diketahui UKAU pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada tahun 2019 untuk berlibur. Pada bulan Maret 2023 lalu ia datang kembali dengan menggunakan visa kunjungan.

UKAU berencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Dia memakai jasa agensi untuk mengurus perizinan KITAS Investor.

Sambil menyusun perencanaan, UKAU tinggal di Bali dengan kekasihnya yang merupakan WNI beserta beberapa teman Uzbekistan di sebuah villa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Untuk memenuhi kehidupan sehari hari, UKAU merogoh koceknya yang ia hasilkan dari marketing trading dan dari hasil perusahaannya yang ia miliki di Uzbekistan.

Upaya UKAU dalam mendapatkan KITAS Investor melalui jasa agensi tampaknya tidak mencapai hasil yang diharapkan. Setelah satu setengah bulan pengurusan, pihak agensi tidak kunjung memberinya kabar.

BACA JUGA  Deportasi WNA Rusia Pengimpor Sabu, Pramella: Komitmen Penegakan Hukum di Bali

UKAU pun berusaha untuk menghubungi agensi tersebut dan menerima kabar bahwa saat ini ia dalam keadaan overstay. Dia diharuskan untuk membayarkan sejumlah uang sebagai akibat overstay tersebut.

Setelah melakukan pembayaran ke pihak agensi, UKAU diminta untuk datang ke Jakarta dan melakukan pembelian tiket kembali ke Uzbekistan. Ia datang ke Jakarta untuk menyelesaikan urusan keimigrasian di kantor Imigrasi Jakarta Barat, namun rencana tersebut batal karena dirinya ada agenda lainnya.

Setelah itu, ia idak lagi mendapat informasi dari pihak agensi dan memutuskan untuk kembali ke Bali.

Singkat cerita, ketika UKAU berada di Bali, Imigrasi Denpasar mendatangi kediaman UKAU beserta teman-temannya. Di sana ia didapati telah tinggal melebihi 153 hari dari izin tinggal yang diberikannya.

Sementara itu KAMK mengaku datang ke Bali pada 26 Mei 2023, bermaksud untuk berwisata dengan menggunakan visa kunjungan saat Kedatangan.

Selama di Bali, ia habiskan waktunya untuk berjalan jalan dan belajar membuat blog, videografi, dan industri kreatif lainnya yang menjadi hobinya.

BACA JUGA  DJKI Kemenkumham Gelar Workshop Evaluasi dan Penguatan Insfrastruktur TI di Bali

Wanita kelahiran 2004 ini mengaku, saking menikmati waktu liburannya, sampai sampai ia melalaikan izin tinggal yang diberikan. Ia sempat menyadari bahwa dirinya telah overstay beberapa bulan lalu, namun fokus hanyalah pada liburan, ia pun mengabaikannya. Hingga suatu hari petugas imigrasi mendatangi villa dimana ia tinggal bersama dengan beberapa orang Uzbekistan lainnya dan memeriksa izin tinggal setiap orang.

Dalam pemeriksaan tersebut, KAMK didapati telah tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan selama 123 hari.

Pada hari yang sama dan di tempat yang sama, Imigrasi Denpasar mengamankan UKAU dan KAMK serta tiga warga negara Uzbekistan lainnya. Mereka telah melanggar pasal 78 ayat (3) dan dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Karena pendeportasian belum dapat dilaksanakan, maka Imigrasi Denpasar memutuskan untuk memindahkan UKAU dan KAMK ke Rudenim Denpasar pada 3 November 2023.

Setelah 12 hari pendetensian di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka keduanya dideportasi.

Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA  Kapolres Badung Sidak Minyak Goreng ke Pasar Tradisional

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan bahwa proses pendeportasian UKAU dan KAMK dilakukan sesuai SOP oendeportasian yakni pengawalan hingga pintu pesawat oleh petugas Rudenim.

Menurut Romi, WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Romi.(One/01)