Hemmen
Bali  

BPHN Gelar Diskusi dengan Kanwil Kemenkumham Bali

Foto:Dok.Kemenkumham Bali

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar diskusi penyusunan naskah akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara dengan Kanwil Kemenkumham Bali di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada Kamis (2/2/2023).

Diskusi ini untuk memperoleh masukan yang bermanfaat dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU tentang pemindahan narapidana antar negara sesuai dengan kondisi empiris yang ada di masyarakat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Adapun penyusunan naskah akademik sebagai langkah penyiapan substansi dan kelengkapan RUU yang telah diagendakan sebelumnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana dan tim dari BPHN Kemenkumham RI.

Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) memberikan harapan bagi setiap narapidana untuk memperoleh pemenuhan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh layanan standar dan pelindungan dalam menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kehadiran UU Pemasyarakatan berdasarkan hukum nasional saat ini tidak lagi dipandang sebagai alat penghukuman belaka, melainkan sebagai ruang bagi setiap narapidana untuk merestorasi dirinya melalui pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Salah satu amanat dalam UU Pemasyarakatan adalah berkaitan dengan pemindahan narapidana antar negara, yang pengaturannya perlu diatur dalam undang-undang tersendiri.

Pengaturan pemindahan narapidana antar negara (Transfer of Sentenced Persons) sendiri menjadi bagian dalam kebijakan internasional mengacu berdasarkan United Nations Transnational Organized Crime Convention (UNODC).

“Diskusi ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan yang akan dimanfaatkan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara,” ujar Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo.

Foto:Dok.Kemenkumham Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, berharap mendapatkan hasil yang bermanfaat sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik WBP yang berasal dari Indonesia maupun WBP berkebangsaan asing mendapatkan hak-haknya seperti dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Disebutkan bahwa salah satu hak dari WBP asing adalah pemindahan narapidana antar negara. Pemindahan tersebut menjadi perhatian yang mendasar bagi subjek narapidana yang tanpa terkecuali dengan latar belakang kewarganegaraan, berhak untuk memperoleh hak-hak yang sama sebagai narapidana pada umumnya di negara tempat menjalani hukuman pidananya.

Dalam kesempatan tersebut, Tim dari BPHN melakukan wawancara dengan WBP berkewarganegaraan asing untuk mendapatkan informasi yang bisa menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan, menambahkan, untuk melakukan perpindahan napi antar negara harus membangun kerja sama antar negara sehingga terjalin kerja sama yang baik.

Sebelum diskusi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional juga menggelar kegiatan serupa terkait RUU Badan usaha bertempat di Universitas Udayana.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan