JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Calon peserta haji pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang setelah pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan BPIH sebesar Rp93,4 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi saat membacakan hasil simpulan rapat di Jakarta, Senin (27/11/2023) menyatakan kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
“Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen,” katanya.
Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.
Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.
Usai ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp56 juta per orang (60 persen).
Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp37,3 juta (40 persen).
Ia mengatakan biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri, kata Ashabul Kahfi. (02/Ant)