JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari negara.
“Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara,” ujar calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD, saat acara diskusi “Tabrak Prof”, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam, menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos.
Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.
“Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi ‘fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara’, lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah,” katanya seperti dilansir dari Antaranews.(06)