DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa deportasi terhadap WNA asal Rusia berinisial AP (35) merupakan bukti komitmen penegakan hukum.
Pramella mengungkapkan, AP dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar usai bebas menjalani hukuman terkait kasus narkoba.
AP dipulangkan ke negaranya pada Senin (6/5/2024) malam. Dengan pengawalan 4 empat orang petugas, AP diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute Denpasar Doha dan dilanjutkan menuju Moscow, Rusia.
Pria asal Rusia itu terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dideportasi, WNA Rusia ini divonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp2 miliar subsider 4 bulan. Dia bebas dari Lapas Kelas II Kerobokan pada 13 April 2024.
AP ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung. Ia diamankan usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Post Sunset Road, Box 80361.
Paket itu diketahui berisikan narkotika jenis menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto. Sabu tersebut ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.
Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pramella berharap tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Pramella.(One/01)