Hemmen
Bali  

103 WNA yang Diamankan di Tabanan Diduga Terlibat Kejahatan Cyber

103 WNA yang Diamankan di Tabanan Diduga Terlibat Kejahatan Cyber, Tapi Tidak Ada Unsur Pidana
Konferensi Pers Operasi Gabungan Bali Becik 2024 di Denpasar, Bali, Jumat (28/6/2024). (Foto:RD SP)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang diamankan pihak imigrasi dalam Operasi Bali Becik di sebuah vila Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu (26/6/2024), diduga terlibat aksi kejahatan cyber.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, vila tersebut digunakan sebagai basecamp operasi mereka dalam menjalankan aksi dugaan scamming jarak jauh. Mereka bekerja menggunakan ratusan perangkat elektronik berupa ponsel maupun perangkat jaringan.

Kemenkumham Bali

“Kegiatan yang mereka lakukan targetnya orang-orang yang berada di luar negeri di Malaysia. Sehingga dapat dikatakan mereka melakukan kegiatannya di Indonesia tapi korbannya di negara lain,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya pers di Denpasar, Bali, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA  Dibuka Menparekraf, TSI Bali Tuan Rumah KTT Asosiasi Internasional Taman Hiburan-Atraksi Asia Pasifik 2024

Ia mengungkapkan, ratusan WNA itu datang ke Bali dalam kelompok kecil melalui berbagai wilayah di Indonesia. Rentang waktu kedatangannya antara tahun 2023-2024. Mereka  mengantongi izin tinggal terbatas dan visa kunjungan.

Saffar menyebut ratusan warga Taiwan itu cukup lama menjalankan aktivitas ilegal di Indonesia dengan tempat berpindah-pindah. Sehingga menyulitkan petugas untuk mendeteksi keberadaan mereka.

“Yang pasti mereka melakukan pelanggaran izin tinggal,” tegasnya.

Tidak Ada Unsur Pidana

Saffar mengatakan, penanganan terhadap 103 WNA yang dilakukan adalah melakukan penindakan berupa deportasi ke negaranya. Mengingat tidak ada unsur pidana yang ditemukan untuk dinaikkan dalam penyidikan.

Ia memberikan alasan, dalam BAP tertuang jika kegiatan para pelaku scamming di Bali itu targetnya orang asing.

“Unsur tindak pidana tidak kami temukan, pidana ekonomi untuk kita naikkan dalam penyidikan,” jelas Saffar.

BACA JUGA  Jumlah Isoter Tertinggi se-Indonesia, Kapolri Apresiasi Warga dan Forkopimda Bali

Ia mengatakan, dugaan kejahatan siber muncul berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian. Dari seluruh WNA yang diamankan terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Rata-rata usia mereka di atas 18 tahun.

“Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, mereka tengah melakukan aktifitas di salah satu ruangan vila. Villa yang berada di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali berukuran luas. Bangunannya terdiri tiga lantai ke atas dan memiliki ruang basement,” ungkapnya.

“Sebelumnya ada kecurigaan dari kepala lingkungan terkait aktifitas mereka, selanjutnya informasi itu disampaikan kepada tim intelejen TNI (BAIS),” sambung Saffar.

Selain mengamankan 103 WNA, pihak imigrasi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 4 unit handphone Android, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router, unit router TP-Link dan 13 kartu identitas.(One/01)