JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga US$ 113,84 juta.
“Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/7).
Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri ini mengatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni HK dan YA sebagai tersangka. Namun, ia tidak menyebut secara gamblang mengenai identitas tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diterima, mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.
“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” kata Tessa. (05)