Hukum  

Buntut Penggerebekan Villa di Kuta Utara, WNA Filipina Diperiksa Ditkrimsus Polda Bali

Buntut Penggerebekan Villa di Kuta Utara, WNA Filipina Diperiksa Ditkrimsus Polda Bali
Ditkrimsus Polda Bali (Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial ARB dikabarkan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali pasca penggerebekan oleh tim gabungan di salah satu villa kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. ARB diperiksa Ditkrimsus Polda Bali terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan judi online (judol).

Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Senin (27/8/2024), para WNA Filipina itu terjaring operasi besar tertutup oleh tim gabungan Polri, BIN, BAIS TNI dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham di villa tersebut pada Rabu (14/8/2024) lalu.

Kemenkumham Bali

Menurut salah satu petugas imigrasi, para WNA asal Filipina diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di salah satu villa di Canggu diduga digunakan sebagai kejahatan cyber.

BACA JUGA  Teringat Cerita Orang Tua tentang Sejarah Idul Adha, Firli: Keluarga Nabi Ibrahim Teladan Antikorupsi

Setelah mengecek ke lokasi, tim berhasil mengamankan para WNA, termasuk ARB yang diduga merupakan ketua jaringan judi judol bersama rekan lainnya.

“Kita mencurigai adanya kegiatan kejahatan cyber, dan setelah kita lakukan pendalaman di lima tempat, ternyata tempat tersebut digunakan sebagai lokasi pengoperasian judol,” ungkap salah seorang petugas imigrasi.

Ia mengungkapkan, dari 23 orang WNA yang diamankan, ARB dibawa oleh petugas Ditreskrimsus Polda Bali. Ia menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor: 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau 303 KUHP tentang Perjudian.

Sementara itu, para WNA lainnya telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai lantaran melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan empat orang lainnya dibebaskan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti terlibat dan dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku.

BACA JUGA  Senin Cerdas Tangkas, Polsek Kuta Tingkatkan Pelatihan Fungsi Kepolisian

Berdasarkan informasi pihak imigrasi, sebanyak 18 orang melakukan pelanggaran keimigrasian dan sudah dipulangkan ke negaranya Filipina. WNA berinisial JTDT bersama WN Filipina lainnya dinyatakan telah melanggar UU Keimigrasian. Satu nama berinisial K, tidak tercatat dalam daftar deportasi.

“Khusus ARB diperiksa Ditreskrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran UU ITE dan perjudian. Empat orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avintus Panjaitan, saat dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban terkait pemeriksaan terhadap ARB.

“Ya nanti saya cek terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Senin (26/8/2024).

Terkait peristiwa tersebut, masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dan pihak Ditjen Imigrasi.(tim)