Menkumham: RUU Paten Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Menkumham: RUU Paten Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual
Menkumham Supratman Andi Agtas, saat pembahasan RUU Paten di DPR-RI Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).(Foto: IST)

 

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kemenkumham Bali

Masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum.

Demikian disampaikan Menkumham Supratman Andi Agtas di Gedung DPR-RI Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten,” ucap Supratman, di gedung DPR, Selasa (27/8/2024).

Ia menjelaskan, untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kemenperin dan Kemendikbudristek telah melalui sejumlah tahap pembahasan bersama DPR RI.

BACA JUGA  Gelar Operasi Gabungan, Imigrasi Denpasar Amankan Dua WNA Nigeria

“Pemerintah baru saja menyelesaikan rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten,” ujarnya.

Menkumham mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dari tim Pansus DPR RI. Ia mengaku pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan DIM tersebut.

“Teman-teman pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia pun berharap RUU Paten bisa disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan.

Adapun inisiasi RUU Paten dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dan signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor.

BACA JUGA  Pentingnya Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji

Selain itu, adanya perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis sehingga pelaksanaan sistem paten dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Sebagai informasi, RUU Paten sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah.(01)