Pemkab Asahan Hadir Deklarasi Kampanye Damai 2024

Deklarasi
Pemkab Asahan Hadir Deklarasi Kampanye Damai 2024 (Foto:Humas Pemkab Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID –Bupati Asahan yang di Wakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H hadiri Deklarasi pemilu Damai Tahun 2024 di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan, Selasa (24/9/2024).

Pada Deklarasi tersebut tampak hadir Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Mewakili Dandim 0208/AS, Ketua KPU Kabupaten Asahan, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Ketua MUI Kabupaten Asahan, Ketua FKUB, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Kemenkumham Bali

Pembacaan naskah kampanye Damai oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan di dampingi oleh 12 partai pengusung dan penandatanganan Naskah deklarasi Pemilihan Tahun 2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan oleh Pj Sekda Kab Asahan beserta Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan yang di ikuti oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan beserta partai pengusung.

BACA JUGA  Kejari Lubukulinggau Peringkat III Penanganan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021

Dalam sambutannya Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H mengatakan pertemuan yang kita laksanakan hari ini tentunya juga membuktikan adanya semangat kita untuk secara bersama mewujudkan pelaksanaan pilkada yang dana, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara, Bawaslu yang melakukan tugas pengawasan, pasangan calon sebagai peserta Pilkada, Pemerintah selalu fasilitator, kepolisian dan TNI sebagai yang bertugas mengamankan jalannya Pilkada.

“Pada kesempatan yang berharga ini akan kita gunakan untuk mendeklarasikan semangat dalam mewujudkan kampanye Pemilihan Damai, aman dan tertib yang dituangkan dalam bentuk deklarasi atau ikrar bersama,” ujarnya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan Pj Sekda mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak baik KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Partai Politik serta seluruh masyarakat atas dukungannya dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak,” sambungnya.(PR/04)