Tri Indroyono

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan Kejagung jadi tersangka kasus dugaan impor gula, Selasa (29/10/2024).(Foto:For SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tom Lembong imenjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 berinisial CS.

Kemenkumham Bali

“Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul Qohar mengungkapkan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada tahun 2015, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor. Namun di tahun yang sama, Mendag memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton kristal mentah.

BACA JUGA  DKI Kemarin, Banjir Surut Hingga Aturan Buang Sampah

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Abdul Qohar.

“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ungkap Abdul Qohar.

Kemudian, lanjutnya, pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu membahas soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016. DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Ia mengatakan, seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi. Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu.

Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

BACA JUGA  Kejagung dan Delegasi Belanda Bahas Sistem Peradilan Pidana, Overcapacity Lapas di Indonesia

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dikawal sejumlah petugas, Tom Lembong digiring dengan tangan terborgol. Ia empat melempar senyum ke para wartawan sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

“Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Tom Lembong kepada awak media.(tim)