Pengamat Pertanian: Kejagung Mesti Periksa Semua Kasus Impor Usai Tom Lembong Tersangka

Tom Lembong
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. FOTO: Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memeriksa semua kasus impor pangan setelah menetapkan Thomas Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus impor gula, demikian dinyatakan pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori.

“Merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017 atau dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas, yakni beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi,” katanya dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Kemenkumham Bali

Ia menyatakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi PT Taspen

Menurut Khudori jika dikelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar.

Pertama, impor tidak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.

Ketiga, impor tidak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.

“Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” katanya.

“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” tambah Khudori.

BACA JUGA  Pangkas Investasi Bodong, Pengamat Bicara Pentingnya Literasi Keuangan

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/10), menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak terkait dengan politik.

BACA JUGA  Dandim 1404/Pinrang-Sulsel Pantau Penyemprotan Pestisida Gunakan Drone

“Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya. (Ant/02)