Antisipasi PHP Kada, Panwascam Mojoroto Kota Kediri Gelar Bimtek    

Antisipasi PHP Kada, Panwascam Mojoroto Kota Kediri Gelar Bimtek    
Panwascam Mojoroto menggelar Bimtek terkait penguatan kapasitas SDM untuk mengantisipasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) pada Pilkada Serentak 2024 di Agro Lembah Tretes Kota Kediri, Sabtu (1/11/2024).(Foto: Chandra SP)

KOTA KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mojoroto, Kota Kediri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penguatan kapasitas SDM untuk mengantisipasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) pada Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Agro Lembah Tretes Kota Kediri, Sabtu (1/11/2024), dihadiri Ketua Panwascam Mojoroto, Yudi Purwoko serta jajarannya dan PPL se-Kota Kediri.

Kemenkumham Bali

Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha dan tamu undangan Camat Mojoroto, Bambang Tri Lasmono.

Ketua Panwascam, Yudi Purwoko menegaskan pentingnya kegiatan tersebut dalam rangka mempersiapkan menghadapi bila terjadi PHPU pada Pilkada serentak 2024.

“Kalau di Pemilu lalu namanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU-red). Kalau sekarang Pilkada adalah PHP,” ujarnya.

BACA JUGA  KPU Kabupaten dan Kota Kediri Serah Terima Kirab Maskot Pilkada 2024

Ia mengatakan, bimtek dirasa perlu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHP pada hasil Pilkada ini.

“Jadi tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHP baik sebelum dan sesudah Pilkada. Untuk itu bimtek ini perlu dilakukan guna meningkatkan SDM agar memahami jika terjadi PHP,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Yudi Agung Nugraha sebagai narasumber bimtek. Ia mengatakan, materi yang disampaikan terkait penguatan pengawasan guna menghadapi jika terjadi PHP pada Pilkada hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi pokok yang dibahas adalah apa yang harus dipersiapkan ketika ada permohonan ke MK terkait pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri,” ujarnya.

Lebih lanjut Yudi menerangkan, keberadaan Bawaslu pada persidangan di MK ada pada posisi pemberi keterangan, di mana nantinya sangat diperlukan oleh Hakim MK untuk menjadi sumber lain dari apa yang sudah disampaikan oleh pemohon maupun termohon.

BACA JUGA  Bupati Gelar Bimtek Simpegnas di Kabupaten Asahan

“Dan yang harus dipersiapkan seperti adanya fakta. Jadi fakta adalah ucapan atau uraian peristiwa yang diketahui secara pasti, serta tidak ada potensi untuk menambah atau mengurangi yang kemudian dari fakta itu akan dituangkan ke data. Jadi dua hal inilah nanti yang akan diambil oleh Hakim MK dari pemberian keterangan Bawaslu,” paparnya

Ia berharap, dari hasil bimtek yang disampaikan dihadapan Panwascam, PPL ini nanti bisa menambah penguatan SDM guna menjalankan tugasnya pada Pilkada 2024 jika terjadi PHP.

“Itulah pentingnya dalam kegiatan ini saya sampaikan, karena dari fakta dan data itulah yang akan diminta MK, yang dijadikan untuk pemberian keterangan. Harapan lainnya, semoga Pilkada bisa berjalan kondusif dan tidak terjadi PHP di Kota Kediri,” tutupnya. (CN/01)