Tri Indroyono

Lina Mukherjee Resmi Bebas Penjara Usai Kasus Makan Babi

Lina Mukherjee
Selebgram Lina Mukherjee bebas penjara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Tiktoker Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (20/11/2024).

Sebelum meninggalkan lapas menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasan, Lina Mukherjee sempat menyampaikan salam dan menunjukkan surat pembebasan.

Kemenkumham Bali

“Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki-laki,” kata Lina Mukherjee.

Dalam kesempatan itu, Lina meminta maaf karena selama ini banyak sekali orang yang begitu baik kepadanya. Ia mengatakan tidak bisa membalas kebaikan mereka satu per satu.

“Selama aku ditahan banyak sekali orang-orang baik yang selalu mengunjungi aku. Beberapa di antaranya Dinar Candy, Bubah Alfian, Saipul Jamil, Anisa Bahar yang sudah sering banget mengunjungi aku selama aku di Lapas,” jelasnya.

BACA JUGA  Dihujat Jelek Berakting, Fuji Kapok Main Film

Kebaikan-kebaikan sahabat-sahabatnya itu disebutkan Lina Mukherjee dalam Instagram Stories miliknya. Salah satu contohnya adalah Dinar Candy yang kerap memberikan uang jajan kepadanya. Dinar Candy juga memberikan ongkos Lina untuk kembali ke Jakarta.

“Selama aku di Lapas, dia kasih aku uang jajan terus. Ya ampun sebulan bisa tiga kali, empat kali,” kata Lina Mukherjee.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani menjelaskan, Lina Mukherjee bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Lina Mukherjee juga berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif selama di tahanan.

“Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya,” bebernya.

BACA JUGA  Kesulitan Finansial, Marshanda Rela Ngutang Demi Bertahan Hidup

Dari vonis yang diberikan, Lina Mukherjee telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

“Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat Lina yakni 2 bulan 15 hari,” tambah Desi.

Adapun Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dalam kasus pidana penistaan agama makan kriuk babi sambil baca bismillah demi konten, pada Selasa, 18 September 2023 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Romi Sinatra menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi sambil baca Bismillah melalui akun TikTok @lilumukerji.(04)