DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Aparat Ditreskrimum Polda Bali menangkap warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56), karena melakukan pemerasan kepada Nikolay Romanov (43), asal Uzbekistan. Dalam aksinya pelaku mengancam dengan mengaku sebagai anggota interpol.
“Adapun tindak pidana yang dilakukan mengancam dan (korban) menyerahkan 21 unit sepeda motor dan meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai anggota interpol. Pelaku meminta uang dan mengancam usaha korban,” kata Direskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo, dalam keterangan pers di Mapolda Bali, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, korban Nikolay Romanov merupakan seorang bos rental mobil dan motor di Pulau Dewata. Kerugian yang diderita korban sebanyak 21 unit motor dan uang tunai sebesa Rp400 juta.
Rahardjo mengatakan, polisi sedang memburu 2 orang warga Rusia lainnya yang merupakan teman pelaku untuk menuntaskan kasus ini. Mereka adalah Olga Bagriantsev dan Maxim Zhiltson.
“Yang ditangkap baru satu, mereka pasti berkelompok namun kami yakin ada korban lain yang mungkin karena takut tidak melaporkan. Ini kan terus kita kembangkan,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, peristiwa ini berawal pada Rabu, 17 Februari 2021 lalu, ketika pelaku mendatangi rental motor dan mobil korban di Kawasan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
“Saat mendatangi rental korban, Evgenii mengaku sebagai anggota interpol dan mengatakan bahwa bisnis korban adalah ilegal. Lalu pelaku memeras korban dan meminta menyerahkan 21 unit motornya agar masalah tidak disampaikan kepada aparat keamanan Indonesia,” ungkap Rahardjo.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga mengirimi korban melalui chat WhatsApp dan mengatakan perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi dan menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
“Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan pelaku, maka korban akan dilaporkan ke kepolisian dan diterangkan bahwa tempat korban tersebut sudah diketahui oleh polisi sebagai tempat penyimpanan dan penjualan narkoba,” jelasnya.
Minta Uang Rp 400 Juta
Tak sampai di situ, pelaku pada Sabtu, 22 Mei 2021 hingga Kamis, 3 Juni 2021, kembali menghubungi korban dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta dan 1 unit motor Yamaha N-Max sebagai uang keamanan. Korban menuruti permintaan pelaku karena takut diancam hukuman penjara.
Masih menurut Direskrimum, pelaku mengatakan bahwa korban bisa dihukum 1 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Kemudian, pelaku juga meminta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali.
“Karena, ketakutan korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang secara transfer,” terang Rahardjo.
Korban yang mulai curiga akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolda Bali dan pada Kamis, 1 Juli 2021. Polisi berhasil mengamankan pelaku di parkiran supermarket di Jalan Raya Kerobokan, Kuta.
“Saat kami cek perusahaan korban sama sekali tak bermasalah dan sudah mengikuti prosedur yang ditentukan. Sehingga, dia melapor dan kami tindak lanjuti,” ujar Rahardjo.
Atas perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.(One)