Sosialisasi Pungutan PNBP Jasa VTS untuk Kapal Pelayaran Rakyat

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Jasa Vessel Traffic Services (VTS), khusus bagi kapal pelayaran rakyat.

Acara ini berlangsung di Terminal Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari instansi perhubungan dan asosiasi pelayaran.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan edukasi kepada pelaku pelayaran rakyat mengenai kewajiban baru terkait penggunaan layanan VTS, yang kini masuk dalam skema pungutan PNBP sesuai regulasi terbaru.

Dalam sambutannya, Hary Bowo Seno Putro selaku Kepala Bidang Layanan Alur dan Telekomunikasi Pelayaran Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok menyampaikan bahwa kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan telah dilengkapi perangkat komunikasi seperti radio VHF atau AIS wajib menggunakan layanan VTS.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Jual Beli Vonis Eks Ketua PN Surabaya Akan Digelar

“Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian lalu lintas laut, penggunaan VTS dikenakan pungutan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya mewakili Kepala Distrik Navigasi, Dr. Capt. Mugen S. Sartoto, M.Sc.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut SE-DJPL 5 Tahun 2024 yang juga mencakup pungutan atas layanan navigasi lainnya seperti telegram radio, maritime letter, dan penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).

Pelaksanaan sosialisasi ini didukung oleh partisipasi dari lima kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) wilayah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta perwakilan pelaku usaha pelayaran rakyat. Selain itu, sejumlah narasumber dari Direktorat Kenavigasian dan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut turut hadir untuk memberikan pemaparan teknis.

BACA JUGA  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Belajar Sistem Rekrutmen ke Disnaker Kota Bekasi

“Kami membuka ruang diskusi agar para pelaku usaha bisa menyampaikan masukan. Hal ini penting demi terciptanya sistem yang transparan dan solutif,” tambah Hary Bowo.

Sebagai tindak lanjut, sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL-282 Tahun 2025, pelaksanaan pungutan jasa SBNP untuk wilayah Tanjung Priok secara resmi dikelola oleh Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok.

Sosialisasi ini menandai komitmen pemerintah dalam mendorong modernisasi sistem kenavigasian laut Indonesia, termasuk memperkuat aspek keselamatan pelayaran di jalur tradisional yang banyak digunakan kapal rakyat.

Dengan dukungan instansi dan pemangku kepentingan, pelaksanaan pungutan PNBP diharapkan berlangsung adil, profesional, dan berdampak positif bagi sektor maritim nasional.(PR/04)