Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy
Aktor Jonathan Frizzy (Foto: Instagram/@ijonkfrizzy)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung zat obat keras. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh AKP Michael Tandayu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), pada Senin (5/5/2025).

“Benar, Jonathan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Michael melalui keterangan singkat kepada media.

Hal senada pun juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin (5/5).

“Udah ditetapkan tersangka. Ditangkapnya kemarin sore,” kata Ade Ary.

Namun hingga kini, polisi belum memberikan detail terkait kronologi dan peran Jonathan Frizzy dalam perkara tersebut. Informasi lebih lanjut dijanjikan akan diungkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA  Sambut HUT ke-79 Persit, Kodam Brawijaya gelar Donor Darah

Kasus ini mencuat pada Maret 2025, ketika Satnarkoba Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai berhasil mengamankan sejumlah vape yang diduga mengandung zat etomidate, sejenis obat bius keras yang penggunaannya terbatas dalam dunia medis.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada tiga tersangka awal, yakni BTR, EDS, dan ER, yang kini telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Dalam pengakuannya, ketiga tersangka menyebut keterlibatan JF alias Jonathan Frizzy.

Merespons temuan tersebut, penyidik memanggil Jonathan Frizzy untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Namun, panggilan lanjutan pada 21 April 2025 tidak dihadiri oleh Jonathan dengan alasan kondisi kesehatan.

“Sejak ketidakhadirannya tanggal 21, yang bersangkutan belum kembali memenuhi panggilan penyidik,” jelas Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung.

BACA JUGA  Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee 30 Hari

Polisi akhirnya menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman keterangan para tersangka sebelumnya serta barang bukti yang diamankan.

Jonathan Frizzy dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang distribusi dan penggunaan obat keras di luar izin yang sah.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara dan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku.(04)