JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung kembali mencuat ke publik. Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tuntutan tersebut diberikan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait upaya mempengaruhi putusan kasasi dalam kasus kematian Dini Sera yang melibatkan terdakwa utama Ronald Tannur.
“Terdakwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Zarof juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider kurungan enam bulan jika denda tidak dibayarkan. Seluruh barang bukti berupa uang dan emas yang diterima sebagai suap juga diminta untuk dirampas oleh negara.
Kasus ini tak hanya menyeret Zarof. Nama Lisa Rachmat, pengacara dari Ronald Tannur, juga masuk dalam daftar terdakwa. Jaksa menuntut Lisa dengan hukuman 14 tahun penjara, ditambah denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar izin advokat Lisa dicabut secara permanen.
“Lisa Rachmat terbukti menerima suap dalam upaya memengaruhi putusan kasasi yang menguntungkan kliennya,” ungkap jaksa.
Yang mengejutkan, ibu Ronald, Meirizka Wijaya, turut dituntut 4 tahun penjara karena dinilai memberikan suap dan gratifikasi demi membebaskan anaknya dari jerat hukum.
Ia juga diminta membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ancaman kurungan 6 bulan jika tidak dibayar.
Ketiga terdakwa dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(PR/04)