Kejari Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar dari Tersangka MK

Tanjung perak
Kejari Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar dari Tersangka MK (Foto: Net)

SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menerima uang titipan dari tersangka berinisial MK senilai Rp2 miliar. Dana tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT DJA.

Dengan tambahan setoran itu, total uang yang berhasil disita dari tersangka MK hingga saat ini mencapai Rp3,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara SH, MH, menegaskan bahwa penyitaan uang titipan ini merupakan bagian dari proses hukum dan bukti komitmen Kejari dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

“Pada Selasa (19/8), penyidik menyita uang Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Hari ini, MK kembali menyerahkan Rp2 miliar,” ungkap Iswara, Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA  KPU Jaktim Kerahkan Ribuan Petugas Pencocokan Data Pemilih

Menurutnya, penyitaan uang dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP. Langkah ini juga dinilai strategis dalam rangka penyelamatan aset negara.

Iswara menambahkan, dana titipan dari tersangka MK telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan ini dilakukan sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023, sehingga seluruh proses penyitaan berjalan transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Iswara mengungkapkan bahwa penyidikan kasus korupsi pembiayaan Bank BUMN kepada PT DJA ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan, mengingat penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA  Hasil Drawing Piala Asia 2023, Indonesia Satu Grup degan Tuan Rumah

“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan profesional dan transparan,” tegasnya.(PR/04)