KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kuasa Hukum Moh Rofian, resmi mengajukan memori banding terkait vonis seumur hidup terhadap kliennya Rohmad Tri Hartanto oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Khairul menyatakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi ‘koper merah’ ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP.
“Hari ini kita datang ke PN Kota Kediri guna mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Kami menganggap vonis seumur hidup tidak sesuai fakta persidangan. Pasal tentang pembunuhan berencana terkesan dipaksakan majelis hakim,” kata Rofian, Senin (15/9/2025).
Rofian mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa tidak serta merta sepenuhnya kesalahan dari terdakwa. Ia pun menganggap, putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap kliennya.
“Setelah kita pelajari dari putusan pengadilan, dijelaskan bahwa saat kejadian di salah satu hotel, awalnya telah terjadi ejekan kepada terdakwa dimana korban mengatakan kalau anak terdakwa disumpahi akan menjadi perempuan nakal,” terang Rofian.
Ia menambahkan, konflik antara terdakwa dan korban merupakan dendam lama saat keduanya menjalin hubungan khusus. Namun saat terdakwa berusaha keluar dari hubungan khusus itu, ternyata korban tetap masih ingin bersama terdakwa.
“Korban pernah mendatangi rumah terdakwa meminta untuk dinikahi. Tapi terdakwa menghindar karena tidak ingin hubungan keluarganya hancur akibat ulah korban. Kemudian keduanya bertemu untuk minum kopi, dan yang pertama kali mengajak ketemu adalah korban,” tegasnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum terdakwa menganggap majelis hakim telah salah menilai dengan menerapkan unsur pasal pembunuhan berencana terhadap terdakwa.
“Kalau pembunuhan berencana terdakwa pasti akan mempersiapkan diri. Tapi saat persidangan tidak ditemukan terdakwa mempersiapkan diri apalagi membawa peralatan saat berada di hotel. Apalagi di hotel tersebut ada CCTV yang diketahui terdakwa. Kalau klien kami ada niat membunuh, tentu akan dialihkan di hotel lain,” jelasnya.
Oleh sebab itu, tim penasehat hukum terdakwa menilai majelis hakim PN Kota Kediri tidak seharusnya memutus terdakwa dengan unsur Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
“Seharusnya Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tutup Rofian dengan harapan pada pengadilan tingkat banding, kliennya dapat hukuman seringan-ringannya. (CN)


