Polsek Sawah Besar Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Jakbar

Polsek Sawah Besar
Polsek Sawah Besar Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Jakbar (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Upaya pemberantasan narkotika di ibu kota kembali membuahkan hasil. Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap home industry ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika berskala besar.

Penggerebekan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta, serta mencegah ribuan pil ekstasi beredar di masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengusut jaringan peredaran narkoba di wilayah Jakarta.

“Ini adalah hasil penyelidikan mendalam yang berhasil mengungkap tempat produksi ekstasi di salah satu kawasan permukiman padat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Kasus bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menangkap seorang kurir berinisial IS (39) di kawasan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat. IS kedapatan membawa bahan baku utama narkotika jenis MDMA yang hendak dikirim kepada seseorang berinisial PR di Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

BACA JUGA  Amankan Demo di DPR, 3.929 Personel Gabungan Diterjunkan

Dari hasil pengembangan, polisi segera menuju lokasi dan menemukan aktivitas produksi ekstasi rumahan yang dilakukan secara tertutup.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan enam pelaku tengah memproduksi pil ekstasi. Mereka adalah:

PM (35) Kepala produksi, TM (35) Pengendali proses, MAF (31) Mixer adonan, MAN (33) Mekanik dan pengemas, MA (32) Penghitung dan pengemas, AA (26) Pembantu proses pengemasan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 3.232 butir ekstasi siap edar dengan berat 1,7 kilogram, serta 4,1 kilogram bahan adonan dan berbagai bahan campuran seberat total 30–40 kilogram.

Petugas juga mengamankan dua mesin pencetak ekstasi, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

Dari hasil perhitungan, jika seluruh bahan baku diolah, jumlah ekstasi yang dihasilkan bisa mencapai 80.000 butir.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa tiga dari enam pelaku merupakan pemain lama dalam jaringan narkoba.

“Satu orang residivis kasus narkotika dengan hukuman delapan tahun, satu pernah menjadi kurir dan dipenjara lima tahun, sementara satu lainnya pernah terlibat kasus liquid narkoba dengan hukuman empat tahun,” ujar Rahmat.

BACA JUGA  Dandim 0501/JP dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Raih Presisi Award dari Lemkapi

Ia menjelaskan bahwa para pelaku menyewa rumah di Kedoya Utara sejak akhir Oktober 2025 dan langsung menyiapkan perlengkapan produksi.

“Mereka baru beroperasi sekitar seminggu sebelum berhasil kami gerebek,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Mohammad Rasid, menjelaskan bahwa para pelaku memperoleh bahan dan peralatan melalui sistem daring, serta mempelajari teknik produksi ekstasi lewat media sosial.

“Mesin yang digunakan memiliki kapasitas mencetak 5.000 butir per jam, tapi karena bahan baku belum lengkap, mereka baru menghasilkan sekitar 3.000 butir,” jelas Rasid.

Ia menambahkan bahwa hasil produksi tersebut belum sempat diedarkan karena kualitasnya masih rendah dan belum melalui tahap finishing.

Dari hasil analisis, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

BACA JUGA  Akan Disidangkan, Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan  

Kapolres Susatyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba, terutama yang diproduksi secara rumahan menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Kasus ini jadi pengingat bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi. Kami tidak akan berhenti mengejar dan membongkar jaringan yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Pengungkapan home industry ekstasi di Kedoya Utara menandai kesuksesan besar jajaran Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan ibu kota dari bahaya narkotika.(PR/04)