HALMAHERA TENGAH, SUDUTPANDANG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik menggeledah tiga kantor pemerintah daerah yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/7/2026) mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIT. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Ashari Syam, melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Aditya Rizki Trinanda, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Kabupaten Halmahera Tengah.
Menurut Aditya, penyidik berupaya mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Abdi Utama bersama tim penyidik Kejari Halmahera Tengah.
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah Nomor PRINT-418/Q.2.15/Fd.2/07/2026 dan PRINT-419/Q.2.15/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 8 Juli 2026.
Tiga Kantor Menjadi Sasaran Penggeledahan
Dalam penyidikan tersebut, tim jaksa menyasar tiga instansi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek pembangunan Islamic Center Tahun Anggaran 2022.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Halmahera Tengah.
Di lokasi ini penyidik menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, termasuk tahapan lelang serta administrasi pemilihan penyedia pekerjaan.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah selaku organisasi perangkat daerah yang menangani pelaksanaan proyek pembangunan.
Dari lokasi tersebut, penyidik mencari dokumen teknis maupun administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah.
Fokus penyidik di instansi tersebut adalah menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran, pembayaran proyek, serta administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Telusuri Dokumen dan Data Elektronik
Selama proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa berbagai dokumen fisik maupun data elektronik yang diduga memiliki hubungan dengan proyek pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center.
Dokumen yang ditelusuri mencakup proses perencanaan proyek, pelaksanaan tender, kontrak pekerjaan, pelaksanaan pembangunan, pembayaran kepada penyedia jasa, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain dokumen administrasi, penyidik juga mengamankan sejumlah data elektronik yang diperkirakan dapat memberikan petunjuk mengenai proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan proyek.
Tim penyidik yang berjumlah enam orang berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen, data, dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dipelajari dan dianalisis secara mendalam untuk mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejari Halmahera Tengah menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti yang telah disita akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Penyidik juga akan melakukan pendalaman terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pembangunan Islamic Center tersebut.
Apabila dari hasil analisis ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain ataupun adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, Kejari Halmahera Tengah memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga berpotensi memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.
Komitmen Tegakkan Hukum
Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan penggunaan APBD dapat diusut secara tuntas.
Melalui penyidikan yang komprehensif, Kejari Halmahera Tengah berharap seluruh fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center dan pagar Islamic Center Tahun Anggaran 2022 dapat terungkap secara jelas.
Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar penentuan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. (UM/09)










