Satpol PP Sita Ratusan Rokok Tanpa Cukai, Operasi Gempur BKC Ilegal Digelar di Tiga Kecamatan

Satpol PP Sita Ratusan Rokok Tanpa Cukai
Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun kembali melaksanakan Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di tiga kecamatan, Selasa (5/11/2025).(Foto: Dok. Satpol PP Magetan)

MAGETAN-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Bea Cukai Madiun kembali melaksanakan Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di tiga kecamatan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai yang beredar di pasaran.

Operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai yang digelar pada Selasa (5/11/2025) ini menyasar tiga wilayah, yakni Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat, sebagai bagian dari upaya intensif menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa tim operasi dibagi ke tiga titik strategis. Hasilnya, Kecamatan Ngariboyo menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, yaitu sekitar 200 bungkus rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA  Diburu sampai ke Bandung, Polres Magetan Tangkap Pembobol Konter HP

“Setelah dilakukan proses administrasi oleh personel Bea Cukai Madiun, barang bukti langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” ujar Gunendar kepada awak media.

Sementara di Kecamatan Kartoharjo, tim tidak menemukan barang bukti secara langsung. Namun, berdasarkan informasi masyarakat, terdapat toko yang diduga menjual rokok ilegal. Lokasi tersebut kini masih dalam tahap penelusuran oleh petugas gabungan.

Di Kecamatan Barat, tim berhasil mengamankan 39 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang juga tidak memiliki pita cukai. Sama seperti di Ngariboyo, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Madiun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Edukatif

Gunendar menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah edukatif bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan produk ilegal yang merugikan negara.

BACA JUGA  Satpol PP Magetan Sasar Pasar Pon Kiringan Perangi Rokok Ilegal

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam penerimaan negara dari sektor cukai. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” tegasnya.

Operasi ini merupakan bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang digalakkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan resmi.(DNY/01)