JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunjukkan sikap ksatria dan rendah hati dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam pledoi pribadinya berjudul “Mengakui Kesalahan Adalah Pembelaan Terbaik: Terpeleset oleh Licinnya Minyak Goreng”, Djuyamto secara terbuka mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan suap terkait putusan onzlagh atau lepas dalam kasus korupsi korporasi minyak goreng (migor).
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Effendi, didampingi dua hakim anggota, Adek Nurhadi dan Andi Saputra dengan agenda pembacaan pembelaan dari lima terdakwa dalam perkara serupa.
Di hadapan majelis hakim, Djuyamto dengan tenang menyampaikan bahwa pengakuan dan penyesalan merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritualnya.
Salah satu tokoh pegiat budaya Kartasura ini pun memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum, bukan karena tekanan opini publik.
Dalam pembelaannya, Djuyamto menegaskan bahwa selama 30 tahun kariernya sebagai hakim, ia tidak pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Ia juga belum pernah dijatuhi sanksi etik atau disiplin, bahkan menerima Satyalancana Karya Satya XXX dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasinya di dunia peradilan.
“Saya menyadari bahwa kesalahan fatal ini telah menghancurkan karier panjang saya. Saya menyesal dan menerima segala konsekuensinya,” ujarnya dengan suara bergetar di ruang sidang.
Mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, Djuyamto menyampaikan, “Kullu bani Adam khotto’un wa khairul khottoiina at-tawwabun”, yang berarti setiap manusia pasti berbuat salah, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah yang bertaubat (HR. Tirmidzi). Kutipan itu mencerminkan sikap religius dan kejujuran moral seorang hakim senior yang tidak menutupi kekeliruannya.
Lebih lanjut, Djuyamto menyayangkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dianggap tidak mempertimbangkan kontribusinya selama bertugas di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kok jaksa tidak mempertimbangkan perkara-perkara Tipikor yang sudah saya tangani dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Tanpa putusan pengadilan, aset para terpidana itu tak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Ia juga menyebut telah memimpin sekitar 30 perkara besar, termasuk kasus importasi besi baja, helikopter, Pelindo, Bukit Asam, hingga Garuda Indonesia, yang berdampak langsung terhadap pemulihan keuangan negara.
Menutup pledoinya, Djuyamto menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum yang telah bekerja secara profesional.
“Saya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya, berdasarkan keadilan yang bersumber dari Ketuhanan Yang Maha Esa,” harapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menyatakan bahwa Djuyamto menerima suap saat menangani perkara korupsi minyak goreng.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025) lalu.(tim)









