JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) RI menangani total 38.147 perkara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, MA berhasil memutus 37.865 perkara atau setara 99,26 persen dari total beban perkara.
Data penanganan perkara disampaikan dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang digelar di Balairung MA, Jakarta, Selasa (30/12). Kegiatan ini menjadi forum penyampaian kinerja sekaligus evaluasi penyelenggaraan peradilan selama 2025.
Ketua MA RI, Sunarto menyampaikan, total perkara yang ditangani terdiri atas 37.917 perkara masuk pada 2025 dan 230 sisa dari tahun sebelumnya. Jumlah perkara yang diputus meningkat 22,5 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 30.908 perkara.
“Refleksi akhir tahun merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk menyampaikan informasi yang terbuka dan akuntabel kepada publik, sekaligus mengevaluasi berbagai kebijakan yang telah dijalankan,” terang Sunarto.
Selain itu, lanjutnya, MA juga mencatat peningkatan kinerja minutasi dan pengiriman salinan putusan. Sepanjang 2025, sebanyak 36.561 telah diminutasi dan dikirimkan ke pengadilan pengaju, meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari perkara yang diselesaikan, 96,52 persen atau 35.107 diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak diputus.
Peningkatan kinerja tersebut turut ditopang oleh transformasi digital. Sepanjang 2025 telah mengembangkan 12 aplikasi berbasis teknologi informasi. Penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik mencatat 29.379 perkara atau 77,48 persen dari total yang masuk telah diregistrasi secara daring, meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang baru mencapai 25,94 persen.
Tata Kelola Keuangan dan Pengawasan Internal MA
Dari sisi tata kelola keuangan, MA kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. Realisasi anggaran tahun 2025 tercatat sebesar 97,40 persen dari total pagu Rp13,145 triliun.
Sementara itu, dalam bidang pengawasan, MA menerima 5.550 pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Sebanyak 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, 192 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin.
Melalui refleksi akhir tahun tersebut, MA-RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja penanganan perkara serta memperkuat peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas.(PR/01)










