KPU Kediri Siap Buka Data dan Ikuti Proses Hukum Soal Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD

Ijazah palsu
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim saat di wawancara media Jumat (9/1/2026). (FOTO: CHANDRA NURCAHYO)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menegaskan keterbukaannya terhadap langkah hukum yang ditempuh berbagai pihak terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Agus Abadi, anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan.

KPU menyatakan tidak keberatan apabila organisasi masyarakat (ormas), LSM, maupun pihak lain mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi pencalonan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa KPU telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Polda Jawa Timur setelah menerima surat permintaan klarifikasi terkait perkara tersebut.

“Kami terbuka dan siap menjelaskan apa yang telah kami lakukan. KPU tidak berada pada posisi menentukan asli atau palsunya ijazah, karena kewenangan tersebut berada pada institusi pendidikan, dinas terkait, atau pengadilan,” ujar Nanang, Jumat (9/1/2026).

Menurut Nanang, proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Dalam sistem tersebut, KPU Kabupaten Kediri hanya memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi berdasarkan indikator yang ditetapkan KPU RI, tanpa menilai keabsahan materiil ijazah.

BACA JUGA  HUT ke-20 HIMPAUDI, Kadisdik: Siapkan Beasiswa Guru PAUD

Ia menjelaskan, indikator verifikasi administrasi meliputi dokumen dapat dibuka dan dibaca, merupakan hasil pindai dari fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, memuat identitas bakal calon, dilegalisasi pejabat berwenang, menerangkan kelulusan, serta menggunakan bahasa Indonesia.

“Seluruh indikator tersebut telah terpenuhi berdasarkan dokumen yang diunggah oleh partai politik pengusung ke dalam SILON. Selama dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang, maka secara administrasi kami nyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.

Nanang juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Kediri sebelumnya telah memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi dari DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) pada 7 Oktober 2025. Setelah perkara tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Timur, seluruh data dan dokumen yang diminta penyidik telah diserahkan sesuai ketentuan.

Selain itu, pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Daftar Calon Tetap (DCT), KPU membuka masa tanggapan masyarakat selama 10 hari. Namun, dalam periode tersebut tidak terdapat satu pun keberatan atau masukan dari masyarakat terkait calon legislatif yang kini dipersoalkan.

BACA JUGA  Piala Dunia 2022, Ini Sosok Juru Taktik Idola Teco

“Apabila saat itu ada tanggapan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada. Faktanya, tidak ada tanggapan yang masuk,” tegasnya.

Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Nanang menyatakan KPU Kabupaten Kediri menghormati seluruh tahapan dan siap menerima hasil putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa KPU tidak merasa melakukan pelanggaran atau kejahatan dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, kami menunggu putusan pengadilan. KPU Kabupaten Kediri akan patuh dan menerima apa pun hasilnya,” pungkas Nanang.

Sementara itu, Ketua Ormas Gelora Cinta Negeri (GCN), Indra Eka Januar, menyatakan pihaknya juga akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan upaya menegakkan keterbukaan informasi publik.

“Klarifikasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA  Koalisi Pemuda Kota Kediri Gelar Deklarasi Dukung Vinanda-Gus Qowim

Indra menambahkan, Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif secara tegas mensyaratkan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat mutlak pencalonan.

Apabila dokumen tersebut tidak sah atau terbukti dipalsukan, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun sanksi administratif.

“Kami menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan opini, melainkan langkah konstitusional yang dilindungi undang-undang. Badan publik wajib menjawab secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menyatakan akan menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui pengaduan ke Komisi Informasi maupun mendorong proses hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.(CN/04)