Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Richard Lee Siap Sidang

Richard Lee
Dr Richard Lee (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkara hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer Richard Lee kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen atas nama Richard Lee telah lengkap atau P-21.

Kepastian tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Dengan status P-21, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

“Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21. Jadi hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P-21 oleh Kejati Banten,” kata Kompol Andaru Rahutomo dikutip Minggu (24/5/2026).

Andaru menjelaskan, saat ini penyidik tengah menunggu jadwal untuk melaksanakan tahap dua atau pelimpahan perkara ke kejaksaan. Setelah proses itu rampung, Richard Lee akan segera menghadapi persidangan.

BACA JUGA  Anies Baswedan Jenguk Sastrawan Remy Sylado yang Terkena Stroke

“Selanjutnya kewajiban dari penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat,” ucap Andaru.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif) ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dalam kasus tersebut, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal itu memuat ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA  Kejati Papua Barat Ringkus 4 Tersangka Pembobol BRI Rp7,3 Miliar

Selain itu, Richard juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sebelumnya, Richard Lee telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.(04)