Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Laka di Kediri

Bus Harapan Jaya
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prasetiawan (paling kanan) saat berada diantara sepeda motor korban kecelakaan, Selasa (27/1/2026). (Foto: Istimewa)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan pengemudi bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Semeru, Kota Kediri. Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prasetiawan, pada Selasa (27/1/2026).

Insiden kecelakaan tersebut berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 16.39 WIB, tepatnya di Simpang Empat Muning, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto. Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG-7662-UT saat itu melaju dari arah barat menuju timur atau ke pusat Kota Kediri.

AKP Yudho menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, pengemudi bus mencoba menyalip kendaraan di depannya melalui sisi kanan. Namun, karena kurang konsentrasi, pengemudi kehilangan kendali atas laju kendaraan.

Akibatnya, bus menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang tengah berhenti karena lampu lalu lintas berwarna merah. Benturan tersebut membuat bus terus melaju lurus dan kemudian oleng ke kanan hingga menghantam rumah warga berinisial UT yang berada di sisi selatan jalan.

Dalam kejadian itu, bus menabrak total tujuh kendaraan lain yang terdiri dari satu mobil Daihatsu Xenia dan enam sepeda motor. Para korban langsung dievakuasi ke RS Ratih Kota Kediri untuk mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA  Bupati Asahan Serahkan Plakat Kepada Danrem 022/Pantai Timur

Data kepolisian mencatat terdapat 10 korban dalam kecelakaan ini, yakni MA (27), HS (27), MZ (11 bulan), VN (20), NL (17), NA (6), SD (42), NAH (11), KB (25), dan CA (24). Seluruh korban dilaporkan mengalami luka ringan.

Untuk memastikan penyebab kecelakaan, Satlantas Polres Kediri Kota juga menggandeng Balai Uji KIR Dinas Perhubungan Kota Kediri guna memeriksa kondisi teknis kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan pedal gas dan rem dalam kondisi normal.

Kampas kopling ban depan berada pada kisaran kelayakan 60–70 persen, sementara tromol sedikit aus namun masih dapat digunakan.

Pada bagian belakang, kampas rem diperkirakan sekitar 50 persen dengan kondisi tromol aus sehingga pengereman dinilai kurang maksimal, meski masih berfungsi.

“Dari hasil gelar perkara, pengemudi bus berinisial TH (33) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Lantas.

BACA JUGA  Gegara Tanam Ganja Polisi Ringkus Pesulap Oge Arthemus

Tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) dan/atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp8 juta.

Meski demikian, tersangka tidak dilakukan penahanan dan tetap berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berlangsung.

Polres Kediri Kota juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan layak sebelum berkendara.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Kediri memastikan bahwa bus Harapan Jaya dinyatakan layak jalan. Kepala Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Kediri, Budi Mardi Santoso, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan tersebut.

“Secara mekanis bus Harapan Jaya dinyatakan masih dalam kondisi layak jalan,” ujarnya.

Budi menambahkan, masa berlaku uji KIR bus masih aktif hingga Maret 2026. Sistem pengereman dinilai berfungsi normal dengan tingkat kelayakan sekitar 70 persen, serta kondisi kampas rem depan dan belakang yang masih cukup tebal.

BACA JUGA  HUT ke-20 HIMPAUDI, Kadisdik: Siapkan Beasiswa Guru PAUD

Kondisi ban juga memenuhi standar keselamatan dengan ketebalan di atas batas minimal 1 milimeter. Speling setir berada pada kisaran 20–25 persen dan masih dalam kategori normal.

“Pedal gas berfungsi normal dan tidak ditemukan indikasi nyangkut,” tambah Budi.

Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan kerusakan teknis yang secara langsung menjadi penyebab kecelakaan.

“Secara mekanis kendaraan tidak bermasalah. Terkait penyebab utama kecelakaan, apakah faktor kelalaian manusia atau faktor lain, menjadi ranah penyidikan kepolisian,” pungkasnya.(CN/04)