JarNas Anti-TPPO Catat 224 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2025

Avatar photo
JarNas Anti-TPPO Catat 224 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2025
Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).(Foto: Dok. JarNas Anti-TPPO))

“JarNas Anti-TPPO menyatakan akan terus melakukan pendampingan korban, advokasi kebijakan, serta penguatan kerja sama lintas sektor dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Laporan tersebut mencatat 224 kasus perdagangan orang sepanjang 2025 berdasarkan data dari 18 lembaga responden.

Kegiatan JarNas Anti-TPPO diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan perdagangan orang masih menjadi persoalan yang memerlukan penguatan sinergi lintas sektor.

Rahayu Saraswati menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait dalam upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban.

BACA JUGA  Polisi Olah TKP Penembakan Habib Bahar Smith di Kemang-Bogor

Pemaparan CATAHU 2025 disampaikan Ketua Harian JarNas Anti-TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 224 kasus perdagangan orang terjadi sepanjang 2025.

Laporan tersebut mencatat 32,1 persen pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban. Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial. Dari sisi usia, sebanyak 52,5 persen korban berada pada rentang 24 hingga 28 tahun.

Romo Paschalis memaparkan sejumlah modus yang digunakan pelaku, antara lain penipuan lowongan kerja, eksploitasi digital seperti operator judi daring dan penipuan daring (scam), serta migrasi nonprosedural. Pada sektor perkebunan sawit, jalur nonprosedural dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga disebut kerap digunakan, dibandingkan jalur resmi yang berkisar Rp3 juta per orang.

BACA JUGA  Tak Berlaku Lagi, Uang Rupiah Logam Rp500-Rp.1000 Resmi Ditarik BI

Dalam aspek penegakan hukum, laporan mencatat 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan kepada kepolisian. Sementara itu, pemenuhan hak ekonomi korban tercatat 2,3 persen yang menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Dalam kesempatan tersebut, JarNas Anti-TPPO menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk 2026, antara lain reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, digitalisasi penegakan hukum, perlindungan bagi pelapor, pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.

JarNas Anti-TPPO menyatakan akan terus melakukan pendampingan korban, advokasi kebijakan, serta penguatan kerja sama lintas sektor dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Kegiatan turut dihadiri Pembina JarNas Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain Desy Andriani dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rachmat Koesnadi dari Kementerian Sosial, Supriadi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Dyan Herdiyanto dari Kementerian Ketenagakerjaan, Berry dan Achmad Haris Sanjaya dari Bareskrim Polri, serta Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.(PR/01)