TANJUNG SELOR, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah daerah terkait perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Langkah hukum tersebut dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026) mulai pukul 09.00 Wita hingga 17.30 Wita. Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.
Sebanyak lima lokasi menjadi sasaran penyidik, yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara.
Selain itu, tim juga menggeledah Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di wilayah Kalimantan Utara.
Samiaji menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan perkara tersebut.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Utara,” kata Samiaji dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan dengan perkara yang tengah ditangani. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen fisik maupun dokumen elektronik.
Menurut Samiaji, seluruh dokumen yang telah disita akan didalami lebih lanjut guna memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
“Dokumen-dokumen yang telah diamankan selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Ia menegaskan, Kejati Kaltara berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun demikian, pihaknya belum membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun estimasi potensi kerugian negara.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan juga membuka kemungkinan untuk memeriksa sejumlah pihak guna mendalami dugaan korupsi di sektor pertambangan tersebut.(PR/04)










