“Tidak dipersyaratkan adanya sertifikat sebagai peace workers atau pekerja perdamaian, namun pemahaman atas inti permasalahan menjadi faktor utama yang menentukan.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Pablo Christalo menyoroti sejumlah aspek fundamental dalam penerapan Restorative Justice (RJ) di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ tidak cukup hanya ditopang oleh sertifikasi, tetapi harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap akar konflik, kepentingan korban, serta itikad pelaku untuk memulihkan kerugian.
Pandangan tersebut disampaikan Pablo Christalo menanggapi adanya wacana sertifikasi RJ bagi advokat yang menangani perkara pidana.
“Sertifikasi RJ bagi advokat belum menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru,” ujar Pablo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Pablo menjelaskan, terdapat sejumlah hal baru yang harus dipahami secara mendalam oleh advokat, seperti pengakuan bersalah terdakwa sebagai alat bukti hingga mekanisme perjanjian dengan penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam konteks ini, tidak hanya menyangkut aspek kepidanaan, tetapi juga aspek keperdataan. Karena itu, substansi RJ tidak dapat disederhanakan hanya melalui sertifikasi,” ujar Pablo.
Menurutnya, pemahaman RJ perlu dikaitkan dengan pendekatan DPT (diagnosis, prognosis and therapy) yang diperkenalkan ahli transformasi konflik global Johan Galtung. Konsep tersebut menitikberatkan pada pemahaman terhadap kondisi korban dan pelaku, serta tujuan yang hendak dicapai dalam penyelesaian konflik.
Pablo mengatakan, dalam pendekatan transformasi konflik, yang menjadi faktor penentu bukanlah kepemilikan sertifikat, melainkan kemampuan memahami inti persoalan secara objektif dan menyeluruh.
“Tidak dipersyaratkan adanya sertifikat sebagai peace workers atau pekerja perdamaian, namun pemahaman atas inti permasalahan menjadi faktor utama yang menentukan,” katanya.
Ia juga menilai pengalaman praktik advokat lebih penting dibanding sertifikasi tambahan. Menurut Pablo, advokat yang menangani perkara RJ sebaiknya memiliki pengalaman praktik minimal dua tahun agar mampu memahami dinamika penyelesaian perkara secara substantif.
“Yang diutamakan adalah pencapaian keadilan substantif dan memastikan program RJ berjalan dengan tepat,” ujarnya.
Selain itu, Pablo mengakui adanya kekhawatiran bahwa sertifikasi RJ berpotensi berubah menjadi formalitas administratif. Menurutnya, hingga kini tidak terdapat indikator yang benar-benar dapat mengukur kemampuan advokat dalam menjalankan RJ hanya berdasarkan sertifikat.
Ia menyebut indikator yang lebih relevan justru dapat dilihat dari rekam jejak praktik advokat, seperti Berita Acara Sumpah (BAS) yang mencantumkan tahun pengangkatan advokat serta Kartu Izin Praktik Advokat.
Pablo juga menyoroti panjangnya proses pendidikan hukum di Indonesia. Ia mengatakan, pendidikan sarjana hukum di Indonesia umumnya ditempuh selama empat tahun, lebih lama dibanding beberapa negara lain seperti Thailand dan Amerika Serikat yang rata-rata tiga tahun.
Karena itu, menurut advokat yang pernah menjabat sebagai Campaign Officer Indonesia and Malaysia Campaign Desk pada Asian Forum for Human Rights and Development di Thailand pada 2003 tersebut, sertifikasi RJ tidak memiliki urgensi yang kuat.
Ganti Rugi Materiil Jadi Aspek Fundamental RJ
Lebih jauh, Pablo menegaskan bahwa salah satu aspek fundamental dalam RJ adalah kemampuan finansial pelaku serta kerelaan untuk memberikan ganti rugi materiil kepada korban.
“Tanpa adanya itikad tersebut, proses pemulihan dalam RJ sulit diwujudkan. Jika pelaku berposisi pasang badan, maka RJ tidak mungkin terjadi,” katanya.
Sebagai ilustrasi, Pablo mencontohkan perkara yang melibatkan perusahaan pialang berjangka. Dalam kasus tersebut, agen perusahaan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen per bulan serta kemudahan penarikan dana nasabah sewaktu-waktu.
“Pada tiga bulan pertama, keuntungan memang dibayarkan. Namun, setelah itu pembayaran terhenti dan dana nasabah tidak dapat ditarik kembali. Kondisi seperti itu menunjukkan tidak adanya kesediaan pelaku untuk memulihkan kerugian korban,” ungkapnya.
Alumnus Faculty of Graduate Studies Mahidol University, Thailand itu menilai, penyelesaian perkara melalui RJ dalam kasus semacam itu akan mengalami kebuntuan apabila tidak disertai langkah proaktif dari penyidik maupun otoritas terkait.
“Penyelesaian pengembalian dana terlihat buntu sampai adanya sikap proaktif dari penyidik PPNS pada badan-badan negara yang menangani perusahaan pialang berjangka, serta tindakan proaktif dari penyidik yang memiliki fasilitas ruang tahanan,” pungkas Pablo, yang pernah menjadi peneliti pada Asian Legal Resource Centre dan Asian Human Rights Commission pada 2005.(um)










