MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda DP memasuki babak baru. Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa satu personel telah diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang diperkuat alat bukti.
“Saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Namun, kita tidak percaya begitu saja, karena kami masih melihat keterlibatan lainnya,” kata Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, (23/2/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim Direktorat Propam, Bidang Propam, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum bekerja mendalami kejadian di lokasi perkara. Enam orang telah diperiksa secara intensif guna memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Secara intensif kami memeriksa lagi lima orang keterkaitannya seperti apa. Tapi, dari keterangan salah satu yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian. Kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” papar kapolda menegaskan.
Ia menekankan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun disiplin akan diproses tegas secara transparan dan profesional. Dalam waktu dekat, personel yang terlibat juga akan menjalani sidang kode etik sebagai bentuk pertanggungjawaban kedinasan selain proses pidana yang berjalan.
Sementara itu, lima personel lainnya masih berstatus saksi dan terus diperiksa untuk mendalami kemungkinan keterlibatan. Penyidik masih mengumpulkan bukti material maupun pendukung lainnya untuk memastikan peran masing-masing.
“Dari keterangan salah seorang tersangka atas nama P itu dihubungkan dengan hasil pemeriksaan dari Biddokes, itu ada persesuaian, baik dengan cara memukul di bagian kepala dan bagian-bagian tubuh lainnya. Ini sudah sinkron. Jadi, dapat kita yakini bahwa saudara P adalah pelakunya dan kita akan melaksanakan proses lebih lanjut,” ucapnya menegaskan.
Kapolda juga menyinggung adanya dugaan upaya mengaburkan penyelidikan, termasuk informasi bahwa korban disebut membentur-benturkan kepalanya sendiri. Namun, hal tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan.
“Kita tidak peduli informasi itu. Kita akan tetap menegakkan aturan yang ada. Sementara ini pemeriksaan, kemudian keterlibatan mereka masih kita dalami. Tentu saja perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan bukti ataupun fakta. Kalau memang orang tidak bersalah, kita tidak boleh menghukum,” katanya.
Hingga kini, tim penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan laporan dan keterangan yang diperoleh, guna memastikan apakah terdapat keterlibatan personel lainnya, termasuk senior korban, dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.(PR/04)









