Hukum  

Terinspirasi Sengkon-Karta hingga Archie Williams, OC Kaligis Siap Deklarasikan ‘Indonesia Innocent Project’

Avatar photo
Terinspirasi Sengkon-Karta hingga Archie Williams, OC Kaligis Siap Deklarasikan 'Indonesia Innocent Project'
Advokat senior Prof. Otto Cornelis Kaligis atau akrab disapa O.C Kaligis (tengah) bersama advokat muda.(Foto: istimewa)

“Kasus Sengkon-Karta hingga Archie Williams menjadi pengingat bahwa salah vonis bisa terjadi di mana saja, dan keadilan harus terus diperjuangkan bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan untuk melawan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis berencana mendeklarasikan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Proyek Pemburu Keadilan atau ‘Indonesia Innocent Project’ di DKI Jakarta pada 6 Juni 2026 mendatang.

Informasi mengenai rencana pendirian lembaga tersebut disampaikan OC Kaligis dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026). Lembaga itu disebut akan menjadi wadah advokasi bagi korban salah vonis dan dugaan rekayasa hukum di Indonesia.

Menurut OC Kaligis, pembentukan Indonesia Innocent Project terinspirasi dari kasus salah vonis yang dialami Archie Williams di Amerika Serikat. Williams diketahui mendekam di penjara selama 37 tahun setelah divonis dalam kasus pemerkosaan yang tidak dilakukannya.

“Archie Williams akhirnya bebas pada 21 Maret 2019 melalui perjuangan Innocence Project di Amerika Serikat,” kata Kaligis.

Ia menjelaskan, pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut adalah seorang pemerkosa berantai bernama Stephen Forbes. Berdasarkan hasil analisis sidik jari menggunakan teknologi pembuktian terbaru, tidak ditemukan sidik jari Williams di lokasi kejadian perkara.

BACA JUGA  Kabur Dari Ruang Tahanan, BNNP Sumut Kejar Delapan Buronan

Mengutip laporan CNN yang dilansir Independent, Williams sebelumnya mengaku tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melawan proses hukum di negara bagian Louisiana.

“Sebagai pria kulit hitam yang miskin, saya tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk melawan negara bagian Louisiana,” ujar Williams dalam wawancara sebelum tampil di ajang “America’s Got Talent”.

Kaligis menilai kasus salah vonis juga masih terjadi di Indonesia, terutama terhadap masyarakat kecil yang memiliki keterbatasan akses bantuan hukum.

Ia menyebut dugaan rekayasa perkara dapat terjadi sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan yang berujung pada putusan hakim.

Dalam keterangannya, Kaligis menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya menjadi contoh salah putus, antara lain kasus Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni, perkara perbankan Miranda Gultom, hingga kasus Heddy Kandou.

Selain itu, ia juga menyoroti Kasus Sengkon dan Karta yang dikenal sebagai salah satu kasus salah vonis paling terkenal di Indonesia.

BACA JUGA  Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Buku Profil Daerah Kota Batu

Sengkon dan Karta merupakan dua petani asal Bekasi yang dipenjara atas tuduhan pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Hudaya pada 1974. Keduanya kemudian dibebaskan setelah terpidana lain bernama Gunel mengaku sebagai pelaku sebenarnya.

Menurut Kaligis, kasus tersebut menjadi salah satu latar belakang Mahkamah Agung memperbolehkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana.

Dalam keterangannya, Kaligis juga mengutip pernyataan Mahfud MD yang menyebut pelanggaran hukum dan korupsi pada era reformasi dinilai lebih kompleks dibandingkan masa Orde Baru.

“Peristiwa hukum tersebut ikut menjelaskan bahwa sampai detik ini masih sering terjadi penekanan dan intimidasi yang dilakukan oknum penyidik terhadap tersangka pidana,” ujar Kaligis.

Kaligis menyebut Indonesia Innocent Project akan diisi kelompok penasihat hukum lintas generasi, mulai dari kalangan milenial, Generasi Z, Generasi Alpha, hingga para advokat senior yang secara sukarela bergabung untuk memperjuangkan keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan pencari keadilan.

BACA JUGA  PN Jaksel Kembali Kabulkan Praperadilan Tersangka Net89, SISMI Soroti Hakim Estiono

OC Kaligis tercatat sebagai founder Indonesia Innocent Project. Sejumlah nama yang bergabung dalam gerakan tersebut antara lain David Kaligis, Bernard Kaligis, Nikita Ayu Kaligis, Alissa Kaligis, Alexandra Kaligis, Praise Karinda, Raihan Fajar, Jordan Lucas, Sheryn Lawrencya, Fridayasira Igelisatira, Ainunissa Dhika Fajri, Adriel, Valentina Febriyanti, Shania Eka Prasasti, Davis Richard, Airiny Tendur, Albima Rangga Setiyawan, Josua Martalan Situmorang, dan Muhammad Reza Fidholy.

“Ke depan, Indonesia Innocent Project disebut akan membangun kerja sama dengan organisasi serupa di berbagai negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum,” pungkas OC Kaligis.(red)